Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Keluarkan Ingub Penataan dan Penertiban Perizinan Sektor SDA, Begini Bunyinya
Ingub ini adalah sebuah gebrakan penting. Ini adalah langkah nyata Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor SDA.
Penulis: Said Kamaruzzaman | Editor: Saifullah
Laporan Said Kamaruzzaman | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh secara resmi mengambil langkah tegas dalam menertibkan tata kelola perizinan di sektor sumber daya alam (SDA) melalui penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor: 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man menekankan, bahwa instruksi ini merupakan komitmen serius Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf untuk mewujudkan tata kelola SDA yang strategis, terpadu, terkoordinir, dan berkelanjutan.
"Instruksi Gubernur ini adalah sebuah gebrakan penting. Ini adalah langkah nyata Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor sumber daya alam kita," ujar Ampon Man di Banda Aceh, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, bahwa penertiban ini bertujuan agar semua aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan, benar-benar berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.
Ampon Man menyoroti beberapa poin utama dalam instruksi yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Aceh, serta sejumlah kepala dinas terkait.
Baca juga: Keuchik Padang Bak Jok Abdya Sosialisasi Instruksi Gubernur Aceh
Para bupati/wali kota se-Aceh, beber Ampon Man, diinstruksikan untuk segera melakukan penertiban pertambangan ilegal di wilayah masing-masing setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Ampon Man menegaskan, adanya larangan keras berupa instruksi penghentian total terhadap penggunaan dan pendistribusian merkuri/air raksa (Hg) dan sianida (CN), yang digunakan dalam kegiatan penambangan.
Selain itu, kepala daerah juga diperintahkan untuk melakukan penataan dan penertiban pelaksanaan perizinan agar selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kajian lingkungan seperti Amdal, dan UKL-UPL.
"Kami juga meminta agar seluruh perizinan berusaha/non-perizinan berusaha di luar kawasan hutan di wilayah masing-masing untuk segera diinventarisasi dan diverifikasi," tambahnya.
Ampon Man juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Aceh tidak akan segan mengambil tindakan administratif.
Baca juga: Konsultan Hukum Serukan Aktor Tambang Ilegal Dipidanakan, Dukung Sikap Tegas Mualem
"Pelanggaran perizinan akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, penghentian sementara, atau pencabutan rekomendasi izin sesuai perundang-undangan," tukasnya.
Menyangkut isu lahan telantar, instruksi ini juga mengamanatkan penertiban terhadap tanah, lahan, atau konsesi yang terbengkalai atau tidak diusahakan.
"Lahan-lahan ini harus diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk dimasukkan ke dalam program reforma agraria, perhutanan sosial, atau redistribusi tanah," ujar dia.
Ampon Man juga memaparkan tanggung jawab khusus yang diemban oleh dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Aceh.
Di mana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh wajib berkonsultasi dengan tim penataan sebelum menyetujui sejumlah perizinan krusial seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral dan Batubara, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Masa konsultasi ini berlaku selama enam bulan sejak instruksi ditetapkan. Dinas ini juga harus menyusun dan mengusulkan pembentukan Tim Penataan dan Penertiban Perizinan Berusaha/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Baca juga: TA Khalid Ajak Semua Pihak Kawal Ultimatum Mualem Soal Praktik Haram Tambang Ilegal
Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh diwajibkan melakukan penataan dan penertiban terhadap pemegang IUP Operasi Produksi untuk melakukan peningkatan nilai tambah komoditas tambang melalui proses pengolahan dan/atau pemurnian.
Dinas ini juga akan mempersiapkan sistem pangkalan data (database) pertambangan mineral dan batu bara.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh diminta fokus pada penataan dan penertiban Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta melakukan rekonsiliasi pangkalan data spasial pemanfaatan hutan.
Untuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diinstruksikan untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP-Budidaya (IUP-B), dan IUP-Pengolahan (IUP-P), termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, dan koordinasi dengan Kanwil BPN Aceh terkait pemanfaatan lahan HGU.
Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 08/INSTR/2025 itu, kata Ampon Man, mulai berlaku pada tanggal 29 September 2025, dan harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: PERHAPI Aceh Sebut Pemulihan Akibat Tambang Ilegal Capai Ratusan Miliar, Begini Dampaknya
"Pemerintah Aceh berharap instruksi ini dapat membawa dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola sumber daya alam, demi kemakmuran dan keberlanjutan lingkungan Aceh,” tuturnya.
“Semua kebijakan yang dilakukan Gubernur Muzakir Manaf saat ini adalah demi kehidupan generasi anak cucu Aceh di masa depan,” pungkas Ampon Man.(*)
Ingub Aceh
Gubernur Aceh Terbitkan Ingub
Ingub Tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Se
Instruksi Gubernur Aceh
Instruksi Gubernur
Pemerintah Aceh
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Balas Bobby, KNPI Aceh Desak Gubernur Wajibkan Plat Non BL Balik Nama |
![]() |
---|
Tok! Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat APBA-P 2025 Rp 11,1 Triliun |
![]() |
---|
Sertijab, Kompol Mawardi Resmi Jabat Kasat Lantas Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Fraksi Partai Aceh Minta Mendagri Tegur Gubsu Bobby soal Razia Plat BL |
![]() |
---|
Terima Aspirasi Warga, Anggota DPRA Ngohwan Tinjau Jalan Rusak di Gampong Doy Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.