BBM Subsidi
Perang Lawan Mafia BBM, Polres Aceh Timur: Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar
Peringatan keras ini dikeluarkan di tengah maraknya potensi penyelewengan BBM yang dapat merugikan masyarakat luas.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Maulidi Alfata I Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menyatakan ‘perang’ terhadap praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi, di wilayahnya.
Tak main-main, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., mengingatkan bahwa pelaku menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Peringatan keras ini dikeluarkan di tengah maraknya potensi penyelewengan BBM yang dapat merugikan masyarakat luas.
Menurut Kapolres, segala bentuk kegiatan seperti pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha resmi, serta penimbunan BBM untuk dijual kembali, adalah tindakan melanggar hukum.
"Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dipidana. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 Miliar sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf b dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas AKBP Irwan Kurniadi pada Senin (29/09/2025).
Untuk memastikan imbauan ini dipatuhi, Polres Aceh Timur telah mengambil langkah-langkah konkret di lapangan. Pihaknya gencar memasang spanduk bertuliskan “Stop Penyalahgunaan BBM” di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Selain pemasangan spanduk, Kapolres menambahkan bahwa sosialisasi dilakukan secara langsung kepada petugas SPBU dan para pengendara. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang penyalahgunaan BBM dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi.
“Selain memasang spanduk imbauan ini, kita juga menyampaikan langsung kepada petugas SPBU dan pengendara tentang penyalahgunaan BBM serta sanksi bagi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Irwan Kurniadi menegaskan bahwa Satuan Reskrim Polres Aceh Timur bersama unit terkait akan terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan terhadap setiap praktik ilegal yang terbukti merugikan masyarakat, khususnya dalam pendistribusian BBM.
Kapolres mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM dengan bijak sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjadi mata dan telinga aparat dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM di lingkungan mereka.
"Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan BBM sesuai aturan serta melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan di lingkungannya," tutupnya.(*)
| Pastikan BBM Tercukupi, Polres Abdya Cek SPBU, Ini Jumlah BBM Tersedia |
|
|---|
| Polisi Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bener Meriah ke Jaksa |
|
|---|
| Rekom Pembelian BBM Subsidi Nelayan di Aceh Singkil Berlaku Satu Bulan |
|
|---|
| Hindari Penyalahgunaan BBM, Polres Abdya Pasang Spanduk Imbauan di SPBU, Ini Sanksinya |
|
|---|
| Dewan Energi Mahasiswa Aceh Bahas Kelangkaan BBM Subsidi dan Transisi Energi dalam Diskusi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/BBM-90-0-p.jpg)