Berita Banda Aceh

Lakukan Transaksi Fiktif, Polda Aceh Resmi Tahan Eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo

Mahliadi menuturkan, DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 dengan 2 cara.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
DITRESKRIMSUS POLDA ACEH
TERSANGKA KORUPSI DITAHAN – Polda Aceh resmi menahan eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo, Aceh Singkil berinisial DW (43), atas dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa (30/9/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan eks Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), atas dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa (30/9/2025).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi menjelaskan, bahwa DW sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat (26/9/2025) lalu.

“Kemudian, pada hari ini, Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, penyidik Unit 1 Subdit 3 Tipidkor telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan. Saat ini tersangka ditahan di tahanan Polda Aceh,” kata Mahliadi.

Adapun serangkaian pemeriksaan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap 21 orang saksi.

Lalu, penyitaan barang bukti berupa uang Rp 67.556.000, dan 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo, Usut Skandal Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar

Proses tersebut juga diperkuat dengan hasil Audit PKKN dari BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, serta serangkaian gelar perkara.

Mahliadi menuturkan, DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 dengan dua cara.

Yaitu melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).

Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi sesuai ketentuan.

Serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah dan sesuai aturan.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Rimo Aceh Singkil

“Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya,” terang Mahliadi. 

“Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi melalui transaksi fiktif,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (BM) PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.963.537.000.

Jumlah kerugian tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dengan Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Kembali Serahkan 4 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

“Atas perbuatannya, tersangka DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkas Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved