Berita Pidie

SK PPPK Paruh Waktu Dibagikan Bupati Pidie, Kini Menpan RB Rampungkan Tahapan

"Kita masih menunggu turunnya SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu, prinsipnya begitu proses selesai, segera kita bagikan SK-nya," kata Mulyadi Nurdin.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
PPPK PARUH WAKTU - Sejumlah non-ASN Pidie membuat SKCK di Mapolres Pidie, sebagai persyaratan DRH untuk PPPK Paruh Waktu. 

"Kita masih menunggu turunnya SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu, prinsipnya begitu proses selesai, segera kita bagikan SK-nya," kata Mulyadi Nurdin. 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - SK pengangkatan non-Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu, akan dibagikan Bupati Pidie.

Pembagian SK tersebut telah dilakukan ketika SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah turun dari Pemerintah Pusat.

Saat ini, Kementerian Pedayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi atau Kemenpan RB masih merampungkan tahapan terhadap PPPK Paruh Waktu

"Saat ini, kita lagi fokus pada penyelesaian tahapan dengan Menpan RB," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbet Daya Manusia atau BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin Lc MH, kepada Serambinews.com, Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan, setelah adanya SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan RB, maka SK tersebut akan dibagikan Bupati Pidie.  

Ia menjelaskan, saat ini belum diketahui kepastian SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu, sebab kepastian SK pengangkatan itu ditentukan Pemerintah Pusat. 

"Kita masih menunggu turunnya SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu, prinsipnya begitu proses selesai, segera kita bagikan SK-nya," kata Mulyadi Nurdin. 

Seperti dikatahui, angka 7.343 non-ASN PPPK Paruh Waktu di Pidie telah dituangkan dalam data yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13293/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 Semptember 2025. 

Adalah angka PPPK Paruh Waktu, sebagai alokasi kebutuhan di lingkup Pemkab Pidie.

PPPK Paruh Waktu di Pidie terdaftar pada pangkalan data BKN berjumlah 5.388 orang.

Rinciannya, 2.186 tenaga guru, 1.500 tenaga kesehatan dan 1.702 sebagai tenaga teknis. 

Sementara PPPK Paruh Waktu di Pidie, yang tidak terdaftar pada pangkalan BKN mencapai 1.955 orang.

Rinciannya, 95 tenaga guru, 1.229 tenaga kesehatan dan 631 tenaga teknis. 

Baca juga: Dua Calon PPPK Paruh Waktu di Lhokseumawe Mengundurkan Diri

Peserta PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan alokasi kebutuhan mencapai 7.343 orang harus mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH PPPK Paruh Waktu

Sebanyak 7.343 non-ASN Pidie direkrut menjadi PPPK Paruh Waktu.

Non-ASN itu wajib melakukan pengisian DRH.

Pengisian DRH bagi PPPK paruh waktu adalah perintah dari BKN.

Antara lain, membuat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK dan surat kesehatan.

DRH tersebut telah selesai dilakukan 7.343 non-ASN di Kabupaten Pidie. (*)

Baca juga: Tenaga Kontrak PPPK Paruh Waktu Provinsi Aceh Resah, Pengisian DRH Belum Bisa Diakses

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved