Berita Lhokseumawe
Pemadaman Listrik di Aceh, Dosen Unimal: Regulasi Mewajibkan PLN Bayar Kompensasi
PLN secara hukum wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan karena telah gagal memenuhi standar mutu pelayanan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Muksalmina menekankan tentang hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Jika listrik padam berkepanjangan tanpa kompensasi, maka hak warga atas kepastian hukum dan perlindungan konsumen telah dilanggar,” tegasnya.
Menurutnya, alasan teknis seperti gagal sinkron PLTU tidak bisa digolongkan sebagai force majeure. “Itu murni risiko manajerial yang tetap menjadi tanggung jawab PLN,” ujarnya.
Muksalmina juga menyoroti dampak luas dari pemadaman.
“Gangguan ini bukan hanya dirasakan di rumah tangga, tetapi juga melumpuhkan aktivitas kantor pemerintahan dan swasta, dunia usaha, dan pelayanan publik.
Bayangkan berapa kerugian masyarakat ketika kantor tidak berfungsi, pelaku bisnis tak bisa beraktivitas, rumah sakit terganggu, sektor perdagangan lumpuh, hingga pendidikan tersendat. Semua unsur terdampak,” jelasnya.
Baca juga: VIDEO - Viral! Listrik Padam di Aceh, Warkop Disulap Jadi "Kantor Darurat" Warga
Ia menambahkan, kondisi ini semakin ironis di tengah tuntutan global menuju era digitalisasi.
“Dunia bergerak cepat ke arah digital, sementara Aceh masih tertinggal karena listrik sebagai penggerak dasar belum mampu memenuhi standar. Tanpa listrik yang stabil, digitalisasi hanya jadi jargon kosong,” katanya.
Karena itu, Muksalmina mendesak Pemerintah Aceh, DPRA, dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk segera mengambil langkah tegas.
“Pemerintah dan DPRA harus memanggil manajemen PLN Aceh untuk meminta pertanggungjawaban, sementara Ombudsman perlu melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi pelayanan publik,” tegasnya.
Sebagai catatan, PLN pernah memberikan kompensasi kepada pelanggan di Jakarta dan sekitarnya pasca pemadaman massal tahun 2019.
“Preseden itu harus berlaku juga di Aceh. Hak pelanggan sama di mana pun berada,” pungkas Muksalmina. (*)
Baca juga: VIDEO - Listrik Padam, Alat Elektronik di Sekolah Rusak
Usai Santap MBG, 3 Murid di Aceh Utara Dilarikan ke Puskesmas |
![]() |
---|
Jelang Sidang, 4 Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu |
![]() |
---|
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Danrem Lilawangsa pada Prajurit |
![]() |
---|
Danrem Ali Imran Pimpin Kenaikan Pangkat 40 Prajurit Korem Lilawangsa |
![]() |
---|
Eks Kepala BPKD Lhokseumawe DPO Kasus Korupsi PPJ, Raib Saat Dieksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.