Berita Lhokseumawe

Pemadaman Listrik di Aceh, Dosen Unimal: Regulasi Mewajibkan PLN Bayar Kompensasi

PLN secara hukum wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan karena telah gagal memenuhi standar mutu pelayanan

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
WAJIB BAYAR KOMPENSASI - Dosen Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina SHI, MH, mengatakan PLN wajib bayar kompensasi kepada pelanggan atas pemadaman listrik. 

Muksalmina menekankan tentang hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Jika listrik padam berkepanjangan tanpa kompensasi, maka hak warga atas kepastian hukum dan perlindungan konsumen telah dilanggar,” tegasnya.

Menurutnya, alasan teknis seperti gagal sinkron PLTU tidak bisa digolongkan sebagai force majeure. “Itu murni risiko manajerial yang tetap menjadi tanggung jawab PLN,” ujarnya.

Muksalmina juga menyoroti dampak luas dari pemadaman.

“Gangguan ini bukan hanya dirasakan di rumah tangga, tetapi juga melumpuhkan aktivitas kantor pemerintahan dan swasta, dunia usaha, dan pelayanan publik.

Bayangkan berapa kerugian masyarakat ketika kantor tidak berfungsi, pelaku bisnis tak bisa beraktivitas, rumah sakit terganggu, sektor perdagangan lumpuh, hingga pendidikan tersendat. Semua unsur terdampak,” jelasnya.

Baca juga: VIDEO - Viral! Listrik Padam di Aceh, Warkop Disulap Jadi "Kantor Darurat" Warga

Ia menambahkan, kondisi ini semakin ironis di tengah tuntutan global menuju era digitalisasi.

“Dunia bergerak cepat ke arah digital, sementara Aceh masih tertinggal karena listrik sebagai penggerak dasar belum mampu memenuhi standar. Tanpa listrik yang stabil, digitalisasi hanya jadi jargon kosong,” katanya.

Karena itu, Muksalmina mendesak Pemerintah Aceh, DPRA, dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk segera mengambil langkah tegas.

“Pemerintah dan DPRA harus memanggil manajemen PLN Aceh untuk meminta pertanggungjawaban, sementara Ombudsman perlu melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi pelayanan publik,” tegasnya.

Sebagai catatan, PLN pernah memberikan kompensasi kepada pelanggan di Jakarta dan sekitarnya pasca pemadaman massal tahun 2019.

“Preseden itu harus berlaku juga di Aceh. Hak pelanggan sama di mana pun berada,” pungkas Muksalmina. (*)

Baca juga: VIDEO - Listrik Padam, Alat Elektronik di Sekolah Rusak

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved