Opini
“Green Policing” untuk Lingkungan Hijau Serambi Mekah
Namun, warisan hijau yang tak ternilai ini terus-menerus menghadapi ancaman serius dari aktivitas ilegal
Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh
HUTAN Aceh, yang membentang gagah di ujung barat kepulauan Nusantara, adalah lebih dari sekadar kumpulan pepohonan. Ia adalah penjaga keseimbangan iklim, benteng terakhir habitat satwa langka seperti harimau Sumatera, gajah, dan orangutan, serta sumber kehidupan bagi masyarakat adat yang hidup di dalam dan di sekitarnya.
Namun, warisan hijau yang tak ternilai ini terus-menerus menghadapi ancaman serius dari aktivitas ilegal, terutama pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam menghadapi tantangan ini, Polda Aceh meluncurkan sebuah terobosan yang patut diacungi jempol: “Green Policing” atau pemolisian hijau. Langkah ini bukan hanya perubahan taktik operasional, tetapi sebuah pergeseran paradigma yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai bagian integral dari tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ancaman Nyata di Balik Kilau Emas Ilegal
Hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap gambaran yang mengkhawatirkan. Pertambangan ilegal bukan lagi aktivitas kecil-kecilan, tetapi telah beroperasi secara sistematis dan masif. Data dari Pansus DPRA menyebutkan bahwa terdapat puluhan titik tambang ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten, seperti Aceh Barat, Aceh Selatan, Nagan Raya, dan Aceh Jaya. Aktivitas ini telah meninggalkan luka yang dalam di tubuh bumi Aceh.
Dampak kerusakannya multifaset. Pertama, kerusakan ekologis yang parah. Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas mencemari sungai-sungai, meracuni biota air, dan mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Lahan-lahan yang semula hijau berubah menjadi kolam-kolam mengerikan berisi lumpur dan limbah beracun. Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, ribuan hektar hutan dan lahan telah terdegradasi akibat PETI.
Kedua, kerugian ekonomi negara yang besar. Emas yang ditambang secara ilegal mengalir ke pasar gelap, menghindari pajak dan royalti yang seharusnya menjadi penerimaan daerah dan negara. Nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Ketiga, destabilisasi sosial. Kehadiran tambang ilegal seringkali memicu konflik horizontal, mengikis nilai-nilai kearifan lokal, dan menciptakan kantong-kuntong kerawanan sosial.
“Green Policing”: Dari Penindakan Reaktif ke Pendekatan Holistik
Selama ini, penanganan tambang ilegal seringkali bersifat reaktif dan sporadis. Polisi datang, menertibkan, lalu meninggalkan lokasi, yang kemudian seringkali kembali diaktivitas oleh para pelaku. Konsep “Green Policing” yang diusung Polda Aceh berusaha memutus siklus ini.
Apa sebenarnya “Green Policing” itu? Ini adalah sebuah pendekatan pemolisian yang mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan ke dalam seluruh aspek kerja kepolisian. Ia mencakup:
1. Penegakan Hukum Proaktif dan Intelejen-Driven:
Polisi tidak lagi menunggu laporan, tetapi aktif melakukan patroli dan pengawasan berbasis data, termasuk menggunakan teknologi drone untuk memantau titik-titik rawan. Intelijen dikembangkan untuk mengungkap jaringan dari hulu ke hilir, mulai dari penyandana dana, pemilik alat, hingga pembeli hasil tambang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uniki-080624-b.jpg)