Rabu, 29 April 2026

Opini

“Green Policing” untuk Lingkungan Hijau Serambi Mekah

Namun, warisan hijau yang tak ternilai ini terus-menerus menghadapi ancaman serius dari aktivitas ilegal

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh. 

2. Kolaborasi Multi-Pihak: Polda Aceh tidak bekerja sendiri.

Mereka membangun sinergi yang kuat dengan Pemerintah Aceh, DPRA, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD), TNI, serta organisasi masyarakat sipil. Kolaborasi ini memastikan bahwa penindakan hukum di lapangan didukung oleh kebijakan yang kuat dan reklamasi pascatambang. Komitmen ini tercermin dari MoU yang ditandatangani bersama instansi terkait untuk memperkuat koordinasi.

3. Pendekatan Berbasis Masyarakat: “Green Policing” 

memahami bahwa akar masalah seringkali terletak pada faktor ekonomi. Oleh karena itu, operasi tidak hanya fokus pada penindakan represif, tetapi juga disertai dengan pendekatan kepada masyarakat, memberikan pemahaman tentang dampak kerusakan lingkungan, dan mendorong alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan. Pemberantasan tambang ilegal harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

4. Pemulihan Lingkungan (Restorasi): 

Langkah ini yang membedakan “Green Policing” dari operasi biasa. Polda Aceh, bersama instansi lain, tidak hanya menutup tambang, tetapi juga memulai inisiatif untuk mereklamasi lahan yang rusak. Penanaman pohon di bekas lokasi tambang adalah simbol nyata dari komitmen jangka panjang untuk memulihkan kerusakan.

Tantangan dan Jalan Panjang Ke Depan

Meski patut diapresiasi, gebrakan “Green Policing” ini bukan tanpa tantangan. Jaringan tambang ilegal seringkali didukung oleh aktor-aktor kuat dengan modal besar dan jaringan yang luas. Mereka bisa saja melakukan perlawanan atau mencari celah hukum baru. 

Selain itu, kebutuhan akan sumber daya manusia dan peralatan yang memadai untuk pemantauan dan penegakan hukum di daerah terpencil juga menjadi kendala.

Oleh karena itu, langkah ke depan harus lebih terstruktur:

Memperkuat Regulasi: Perlu revisi dan penguatan peraturan daerah (Qanun) yang memberikan sanksi yang lebih berat dan tegas, tidak hanya kepada pelaku langsung di lapangan, tetapi terutamanya kepada para cukong dan pemodal di belakang layar.

Transparansi dan Akuntabilitas: Proses hukum terhadap setiap tersangka harus transparan dan dapat diakses publik untuk mencegah praktik korupsi atau intervensi yang dapat melemahkan penegakan hukum.

Pemberdayaan Ekonomi Hijau: Pemerintah Aceh perlu secara agresif mengembangkan dan mempromosikan ekonomi hijau di sekitar kawasan hutan, seperti agroforestri, ekowisata, dan pengolahan hasil hutan bukan kayu. Ini akan memberikan insentif ekonomi yang nyata bagi masyarakat untuk beralih dari aktivitas ilegal.

Pemanfaatan Teknologi: Penggunaan teknologi seperti satellite imaging, drone, dan artificial intelligence untuk pemantauan deforestasi dan aktivitas ilegal secara real-time harus dioptimalkan.

Menjaga Aceh untuk Generasi Mendatang

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved