Berita Populer
BERITA POPULER-Bobby Razia Pelat BL Bisa Dipidana, Mobil Perusahaan Aceh Tamiang Didominasi Pelat BK
Termasuk para akademisi yang menilai bahwa tindakan Bobby bisa dipidana, lantaran dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Bukannya memaksimalkan konsep dagang saling menguntungkan, kakak ipar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ini justru “mengebiri” jalur transportasi ekonomi.
Baca juga: Tragedi di Tikungan Lhoong, Scoopy Kontra Brio Pemuda Simeulue Meninggal Sahabatnya Kritis
4. 28 Kendaraan Milik Perusahaan di Aceh Tamiang Gunakan Pelat Luar Daerah, Didominasi BK
Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Aceh Tamiang kedapatan masih menggunakan pelat kendaraan luar daerah.
Pelat BK asal Sumatera Utara mendominasi sebanyak 25 unit dari total 28 unit kendaraan yang setiap harinya bergerak melintasi aspal Aceh Tamiang.
Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang AKP Delyan Putra menyebut tiga kendaraan menggunakan pelat BM (Riau) dan E (Cirebon).
“BM ada dua unit, kalau E satu unit,” kata Delyan, Kamis (2/10/2025) malam.
Delyan merinci kendaraan ini didominasi jenis tangki tronton sebanyak delapan unit, kemudian minibus dan truk tronton masing-masing lima unit.
Disusul dump truk empat unit, light truk tiga unit, sementara truk tangki, truk dan jeep masing-masing ada satu unit.
5. Dukung Penertiban Pelat BK: “Keteladanan Harus Dimulai dari Pejabat”
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang menginstruksikan penertiban penggunaan pelat kendaraan luar daerah, khususnya pelat BK (Sumatera Utara) oleh masyarakat Aceh.
Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra dalam keterangannya kepada Serambinews.com pada Kamis (2/10/2025), menegaskan, bahwa kebijakan tersebut sangat relevan dan perlu segera diimplementasikan secara bertahap.
Menurutnya, selama ini banyak warga Langsa yang memiliki kendaraan berpelat BK, sehingga pajak tahunan mereka justru masuk ke kas daerah Sumatera Utara, bukan ke Aceh.
“Bayangkan saja, jika satu unit mobil membayar PKB sebesar Rp 2,5 juta per tahun, dan ada 1.000 unit mobil berpelat BK di Langsa, maka potensi PAD yang hilang bisa mencapai Rp 2,5 miliar setiap tahun,” jelas Jeffry.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemko Langsa akan mengambil langkah bertahap.
Gubernur Sumut
Bobby Nasution
Gubsu Bobby
Aceh
pelat BK
Pelat BL
Berita Populer
Berita populer minggu ini
Berita Populer Hari Ini
berita serambi
Serambi Indonesia
Serambinews
BERITA POPULER- Gambaran Gaji PNS TNI Polri Setelah Naik, CPNS 2026 Diprediksi Buka 400 Ribu Formasi |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Daftar 290 Pejabat Eselon 3 dan 4 yang Dilantik, Pesta Miras di Aceh Besar Digerebek |
![]() |
---|
BERITA POPULER-Prompt Foto Miniatur Gemini AI, Profil dan Pendidikan Gibran,Riza Chalid Dalang Demo? |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Harga Emas di Banda Aceh Membara, Mualem Isyaratkan Rombak Kabinet, Sosok Koh Thomas |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Modal Usaha, Nelayan Aceh Disiksa Sesama Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.