Berita Populer

BERITA POPULER-Bobby Razia Pelat BL Bisa Dipidana, Mobil Perusahaan Aceh Tamiang Didominasi Pelat BK

Termasuk para akademisi yang menilai bahwa tindakan Bobby bisa dipidana, lantaran dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
BERITA POPULER - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini, edisi 29 September - 5 Oktober 2025. 

Bukannya memaksimalkan konsep dagang saling menguntungkan, kakak ipar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ini justru “mengebiri” jalur transportasi ekonomi.

Baca selengkapnya.

Baca juga: Tragedi di Tikungan Lhoong, Scoopy Kontra Brio Pemuda Simeulue Meninggal Sahabatnya Kritis

4. 28 Kendaraan Milik Perusahaan di Aceh Tamiang Gunakan Pelat Luar Daerah, Didominasi BK

Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Aceh Tamiang kedapatan masih menggunakan pelat kendaraan luar daerah.

Pelat BK asal Sumatera Utara mendominasi sebanyak 25 unit dari total 28 unit kendaraan yang setiap harinya bergerak melintasi aspal Aceh Tamiang.

Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang AKP Delyan Putra menyebut tiga kendaraan menggunakan pelat BM (Riau) dan E (Cirebon).

“BM ada dua unit, kalau E satu unit,” kata Delyan, Kamis (2/10/2025) malam.

Delyan merinci kendaraan ini didominasi jenis tangki tronton sebanyak delapan unit, kemudian minibus dan truk tronton masing-masing lima unit.

Disusul dump truk empat unit, light truk tiga unit, sementara truk tangki, truk dan jeep masing-masing ada satu unit.

Baca selengkapnya.

5. Dukung Penertiban Pelat BK: “Keteladanan Harus Dimulai dari Pejabat”

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang menginstruksikan penertiban penggunaan pelat kendaraan luar daerah, khususnya pelat BK (Sumatera Utara) oleh masyarakat Aceh.

Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra dalam keterangannya kepada Serambinews.com pada Kamis (2/10/2025), menegaskan, bahwa kebijakan tersebut sangat relevan dan perlu segera diimplementasikan secara bertahap.

Menurutnya, selama ini banyak warga Langsa yang memiliki kendaraan berpelat BK, sehingga pajak tahunan mereka justru masuk ke kas daerah Sumatera Utara, bukan ke Aceh.

“Bayangkan saja, jika satu unit mobil membayar PKB sebesar Rp 2,5 juta per tahun, dan ada 1.000 unit mobil berpelat BK di Langsa, maka potensi PAD yang hilang bisa mencapai Rp 2,5 miliar setiap tahun,” jelas Jeffry.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemko Langsa akan mengambil langkah bertahap. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved