Berita Lhokseumawe
Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Tim Kejari Lhokseumawe, Senin (6/10/2025), melimpahkan perkara dugaan korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Para tersangka adalah, pertama Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenang tender pada proyek Rusunawa ini.
Kedua, T Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Baca juga: BREAKING NEWS - Sepmor Tabrak Truk Parkir di Peudada Bireuen, Kakak Meninggal, Dua Adiknya Kritis
Ketiga, Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Serta yang keempat adalah Aulia Rizki. Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.
Sedangkan hasil audit dari BPKP maka diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.928.288..256.(*)
Baca juga: Begini Sudah Perkembangan Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe
Pemko Lhokseumawe Dapat Rp 1,8 M dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe jadi Penceramah Maulid di Kompleks Firya Lientas |
![]() |
---|
Perayaan Dirgahayu ke-80 TNI di Korem Lilawangsa Dihadiri Veteran Dipakaikan Rompi Kehormatan |
![]() |
---|
Sebagian Aceh Diprediksi tak Dilanda Hujan Tiga Hari Kedepan, Ini Data Lengkap BMKG |
![]() |
---|
Tiga Siswa Lhokseumawe Lolos Seleksi AFS Global STEM Innovators 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.