Berita Lhokseumawe

Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tim Kejari Lhokseumawe, Senin (6/10/2025), melimpahkan perkara dugaan korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
KASUS KORUPSI RUSUNAWA - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Edwardo, Senin (6/10/2025) melimpahkan perkara dugaan korupsi Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. 

Para tersangka adalah, pertama Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenang tender pada proyek Rusunawa ini.

Kedua, T Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sepmor Tabrak Truk Parkir di Peudada Bireuen, Kakak Meninggal, Dua Adiknya Kritis

Ketiga, Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Serta yang keempat adalah Aulia Rizki. Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.

Sedangkan hasil audit dari BPKP maka diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.928.288..256.(*)

Baca juga: Begini Sudah Perkembangan Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved