Berita Lhokseumawe
Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Tim Kejari Lhokseumawe, Senin (6/10/2025), melimpahkan perkara dugaan korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Para tersangka adalah, pertama Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenang tender pada proyek Rusunawa ini.
Kedua, T Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Baca juga: BREAKING NEWS - Sepmor Tabrak Truk Parkir di Peudada Bireuen, Kakak Meninggal, Dua Adiknya Kritis
Ketiga, Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Serta yang keempat adalah Aulia Rizki. Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.
Sedangkan hasil audit dari BPKP maka diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.928.288..256.(*)
Baca juga: Begini Sudah Perkembangan Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe
| Pria Asal Sumut Curi Kotak Amal dan Barang Jamaah Masjid di Lhokseumawe, Aksinya Terekam CCTV |
|
|---|
| Warga Lhokseumawe di Jakarta Galang Dana Bangun Balai Pengajian untuk Penyintas Banjir di Aceh Utara |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Ibu dan Anak 2 Tahun Penjara dalam Kasus Fidusia, Ganti Rugi Rp51 Juta |
|
|---|
| Jumlah CJH Asal Lhokseumawe yang Berangkat Tahun 2026 Bertambah Satu, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kasus-Korupsi-Rusunawa_poltek-Lhokseumawe_pengadilan-tipikor.jpg)