Senin, 20 April 2026

Berita Banda Aceh

Polda Aceh Bongkar Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu dan 1 Kg Kokain

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali membongkar peredaran barang haram narkotika dengan jumlah besar dalam tiga bulan terakhir

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/HENDRI
MEMPERLIHATKAN NARKOTIKA – Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didampingi Wakapolda Aceh, Bupati Gayo Lues, Kepala BNNP Aceh, Kepala Kanwil DJBC Aceh, Dirnarkoba Polda Aceh, Kapolres Gayo Lues, serta Pejabat Utama Polda Aceh memperlihatkan barang bukti narkotika yang diamankan dalam tiga bulan terakhir, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/10/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali membongkar peredaran barang haram narkotika dengan jumlah besar dalam tiga bulan terakhir.

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut terdiri ganja seberat 1,3 ton; sabu-sabu 80,5 kilogram (kg); dan kokain 1 kg. 

Dalam kasus peredaran barang haram ini Polda Aceh turut mengamankan 22 orang tersangka.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengatakan pengungkapan narkotika ini diamankan dari tiga wilayah berbeda, yakni Gayo Lues, Aceh Utara, dan Kota Sabang. 

“Barang bukti semua ini kita dapat di daratan, jadi tidak dikejar sampai ke laut. Kalau di laut biasanya kita bekerja sama dengan Bea Cukai dan Polair. 

Namun karena kali ini di darat, pengungkapan dilakukan murni oleh personel Direktorat Narkoba,” kata Irjen Marzuki dalam konferensi pers di halaman Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025). 

Baca juga: Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga Bersama Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Lainnya Kabur

Marzuki menjelaskan, pengungkapan barang haram ini pertama kali dilakukan di kawasan Gayo Lues, pada 24 Juli 2025. 

Kala itu, personel gabungan menyita 14 karung goni berisi ganja seberat 501 kilogram di Desa Agusen, Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues.

Selanjutnya, pada 13 Agustus 2025, di kawasan yang sama polisi kembali mengamankan enam karung goni berisi 175 bal ganja dengan total berat 183 kilogram. 

Lalu, pada 30 September 2025 Polisi mengamankan 4 karung goni warna putih berisi 70 bungkus sabu di kawasan Aceh Utara. 

“Sabu tersebut dimasukkan dalam karung goni dan dibawa dalam bagasi mobil untuk diselundupkan ke Sumatera Utara. 

Barang bukti sabu itu berasal dari jaringan Internasional Thailand–Indonesia,” jelasnya. 

Baca juga: Sosok Shinta Astuti, Wanita Cantik asal Langsa DPO Polda Aceh, Kasus Investasi Bodong Rp2,7 Miliar

Selain itu, pada 13 September 2025 Polisi juga mengamankan 1 kilogram kokain di wilayah Sabang. 

Barang bukti tersebut awalnya ditemukan oleh warga di dekat hutan bakau di sekitar Gampong Iboih, yang balut dalam bungkusan plastik hitam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved