Jumat, 12 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Polda Aceh Bongkar Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu dan 1 Kg Kokain

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali membongkar peredaran barang haram narkotika dengan jumlah besar dalam tiga bulan terakhir

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/HENDRI
MEMPERLIHATKAN NARKOTIKA – Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didampingi Wakapolda Aceh, Bupati Gayo Lues, Kepala BNNP Aceh, Kepala Kanwil DJBC Aceh, Dirnarkoba Polda Aceh, Kapolres Gayo Lues, serta Pejabat Utama Polda Aceh memperlihatkan barang bukti narkotika yang diamankan dalam tiga bulan terakhir, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/10/2025). 

Terakhir, pada 1 Oktober 2025 petugas kepolisian juga mengamankan 11 karung goni berisi 357 bal ganja kering dengan berat total 405 kilogram. 

Barang haram ini juga diamankan di kawasan Gayo Lues. 

Baca juga: BERITA POPULER-Bobby Razia Pelat BL Bisa Dipidana, Mobil Perusahaan Aceh Tamiang Didominasi Pelat BK

Menyelamatkan 9,1 juta jiwa di Indonesia

Adapun 22 tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dari total sabu dan ganja yang diamankan tersebut, Kapolda berasumsi telah menyelematkan sekitar 9,1 juta jiwa di Indonesia dari potensi penyalahgunaan narkoba. 

Untuk pemusnahan barang bukti akan dilakukan sore ini di Mapolda Aceh dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Aceh, pejabat BNN, Komisi III DPR RI, serta tokoh masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sepmor Tabrak Truk Parkir di Peudada Bireuen, Kakak Meninggal, Dua Adiknya Kritis

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved