Banda Aceh
Ikut Arahan Gubernur, Pemko Banda Aceh Masih Bahas Sanksi Pejabat Pakai Plat Selain BL
“Terkait dengan sanksi ini masih belum kita tetapkan, masih akan kita bahas. Kita mengimbau agar segera melakukan mutasi....
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Tomi Mukhtar menyampaikan, pihaknya tetap mengikuti arahan dari Gubernur Aceh terkait optimalisasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
Hal ini menanggapi arahan Gubernur melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra yang mengimbau agar seluruh pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili dan beroperasi di Aceh untuk segera melakukan mutasi ke plat BL.
“Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” ujar Tomi saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
Kemudian saat ditanya mengenai para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Banda Aceh yang masih menggunakan plat selain BL, pihaknya masih membahas sanksi yang akan diberikan.
“Terkait dengan sanksi ini masih belum kita tetapkan, masih akan kita bahas. Kita mengimbau agar segera melakukan mutasi kendaraannya ke plat BL,” ajak Tomi.
Baca juga: Bobby Razia Plat BL Aceh, Prof Humam: Tontonan dari Seorang Pejabat Belum “Akil Baligh”
Jubir Pemko Banda Aceh itu juga mengajak semua pihak, baik ASN maupun masyarakat agar berkontribusi aktif untuk pembangunan daerah, salah satunya dengan melakukan mutasi kendaraan dari ke plat BL.
“Karena pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” pungkasnya.
Sebelumnya ramai di media sosial menyoroti aksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution yang merazia kendaraan plat BL (Aceh) beberapa waktu lalu. Beberapa pihak termasuk Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Prof Ahmad Humam Hamid menyebut, aksi ini tidak menyentuh substansi kebijakan publik dan tidak merepresentasikan upaya penegakan hukum yang sistematis atau berdasar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.