Breaking News

Berita Aceh Barat

Massa Lempari Kapal PT MGK dengan Batu, Seorang Pekerja Terluka, Perusahaan Tempuh Jalur Hukum

“Harusnya ada rasa kemanusiaan, karena di dalam kapal itu ada manusia, bukan binatang,” tugas dia.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PELEMPARAN KAPAL - Aksi sekelompok oknum warga yang melakukan pelemparan terhadap kapal. Pemilik kapal akan membawa kasus ini renah hukum. 

“Ini menimbulkan dugaan kuat adanya skenario tertentu. Kenapa hanya kapal kami yang disorot?” kata Miswar.

???? Terkait legalitas operasional, Miswar menegaskan bahwa PT MGK telah mengantongi izin resmi sejak tahun 2012 yang berlaku hingga 2032.

Perusahaan juga telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode 2025–2027, serta terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait guna menyempurnakan aspek administrasi.

“Benar, secara administrasi masih ada kelemahan. Tapi itu bukan pelanggaran pidana. Semua perusahaan pasti memiliki kekurangan yang akan terus kami perbaiki,” tambahnya.

Menanggapi tudingan dari kelompok tertentu terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, Miswar membantah keras dan menyebut bahwa pihak-pihak tersebut tidak memahami secara teknis operasi tambang yang dijalankan oleh MGK.

“Mereka bicara soal lingkungan dan izin tambang, tapi sebenarnya tidak mengerti persoalannya. Secara teknis mereka tidak tahu apa-apa,” tegasnya.

PT MGK menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti insiden tersebut demi menjamin keamanan operasional dan perlindungan terhadap para pekerja.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved