Berita Banda Aceh
Golkar Aceh Beri Pendampingan Hukum ke WN, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel
Kader Golkar berinsial WN sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Golkar Aceh angkat suara atas ditetapkannya salah seorang anggota DPRK Aceh Besar dari Golkar berinsial WN sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
"Terkait penetapan WN yang notabene adalah anggota DPRK Aceh Besar dari Partai Golkar, wajib hukumnya bagi partai melakukan pendampingan hukum padanya, baik itu diminta maupun tidak," kata Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, Khalid di Banda Aceh, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Golkar memiliki Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) dan setiap jenjang punya wakil ketua bidang hukum.
Karena itu, kata Khalid, partai tidak boleh lepas tangan atas masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh kader-kadernya.
Terkait status tersangka yang telah ditetapkan terhadap WN, sambung Khalid, bukan berarti orang tersebut telah dinyatakan bersalah secara hukum.
"Itulah tugas penting pembelaan yang dilakukan oleh pengacara di persidangan nantinya, apakah yang bersangkutan itu terbukti bersalah atau tidak," ujar anggota DPRA ini.
Baca juga: Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Baru Dalam Kasus Wastafel
Sebagai partai besar dengan segudang pengalaman, lanjut Khalid, Golkar tidak membiarkan setiap kadernya menghadapi sendiri kasus yang dihadapi.
Golkar selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Golkar punya watak setia kawan sebagaimana tertuang dalam ikrar panca bakti Partai Golkar.
Karena itu sekali lagi, Partai Golkar tak bisa lepas tangan atas masalah hukum yang menimpa kadernya yang notabene adalah anggota DPRK yang telah memberikan kontribusi yang tidak kecil bagi partai di Aceh Besar," tutupnya.
Polda Aceh menetapkan tersangka
Sebelumnya, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan salah seorang anggota DPRK Aceh Besar berinsial WN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
Baca juga: Kapan Pengumuman Administrasi Rekrutmen PLN 2025? Ini Jadwal dan Tahapannya
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menyebutkan, WN ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapat surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh pada 30 September 2025.
Izin tersebut diperlukan karena WN merupakan anggota DPRK Aceh Besar aktif periode 2024-2029.
“Pada tanggal 30 september 2025 penyidik subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menerima surat Gubernur Aceh Nomor: 100.3/13425, tertanggal 22 September 2025, perihal persetujuan tertulis pemeriksaan dan penyidikan Anggota DPRK Aceh Besar periode 2024-2029 atas nama WN,” kata Zulhir dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Kisah Korban Pencurian Ban Sepeda Motor di Aceh Singkil: Kakiku Patah
Selanjutnya, pada Rabu (1/10/2025), Polda Aceh mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka atas nama WN.
Zulhir mengungkap, dalam kasus ini WN diduga terlibat sebagai salah satu pemilik paket pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di 20 paket kegiatan pada SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur, yang diperoleh dari tersangka lain berinisial SMY.
“Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak serta kekurangan volume pada proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp411.244.479,35,” ungkapnya.(*)
Baca juga: Bupati Pidie Usulkan Tambang di Geumpang, Mane dan Tangse Ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat
Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu dan 1 Kg Kokain |
![]() |
---|
Komisi IX DPR RI Tinjau RSUDZA, Soroti Akses Kesehatan Daerah Terpencil |
![]() |
---|
MIRIS, Puluhan Tiang Rambu Hilang Dicuri Di Lintas Krueng Raya - Laweung |
![]() |
---|
Soal Mutasi ke Pelat BL, Pemko Banda Aceh Ikut Arahan Gubernur |
![]() |
---|
Illiza Lantik 17 Pejabat, OPD Diminta Ciptakan Inovasi Nyata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.