Berita Lhokseumawe
Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menetapkan majelis hakim dan jadwal perdana sidang perkara dugaan korupsi pada Pembangunan Rusunawa
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Rusun tersebut.
Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe langsung meningatkat status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024) tahun lalu.
Para tersangka kasus rusunawa
Selanjutnya, Jaksa pun nenetapkan 4 tersangka.
Para tersangka adalah, pertama, Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenang tender pada proyek Rusunawa ini.
Baca juga: Kapan Pengumuman Administrasi Rekrutmen PLN 2025? Ini Jadwal dan Tahapannya
Kedua, T Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Ketiga, Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Serta yang keempat adalah Aulia Rizki. Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.
Sedangkan hasil audit dari BPKP maka diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.928.288..256.(*)
Baca juga: Bupati Pidie Usulkan Tambang di Geumpang, Mane dan Tangse Ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat
Korupsi Rusunawa
Poltek Lhokseumawe
Pengadilan Tipikor
Jadwal Sidang Perdana Perkara Korupsi
Serambi Indonesia
UKM Scenia Film Unimal Asah Kreativitas Mahasiswa Lewat Workshop Produksi Film |
![]() |
---|
Polisi dan TNI Cek Dapur MGB di Lhokseumawe, Ini Temuannya |
![]() |
---|
Terlindas Truk Tangki CPO, Seorang Pemuda Lhokseumawe Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Dapat Rp 1,8 M dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.