Berita Bireuen

Dinyatakan Hamil dan Gagal Nikah, Catin Gugat Pemkab Bireuen Rp1 Miliar Lebih, Ini Kata Saksi Ahli

Hari ini, Rabu (8/10/2025), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
SIDANG PERDATA - Sidang di PN Bireuen, Rabu (8/10/2025) kembali menggelar perkara gugatan perdata terhadap Pemkab Bireuen terkait hasil tes kehamilan calon pengantin di Samalanga. 

Wendy mengatakan sidang perdana gugatan ini, Rabu, 2 Juli 2025 dengan agenda agenda mediasi. 

Namun dikarenakan tidak ada titik temu, maka hakim mediator memberikan waktu agar para pihak mempersiapkan permintaan dalam mediasi tersebut.

Kemudian sidang lanjutan dijadwalkan hari ini, Senin (7/7/2025) yang mana Pemkab Bireuen diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Bireuen untuk mencari titik temu antara penggugat dan tergugat.

Selanjutnya mediasi kembali ditunda dengan alasan hakim mediator ingin memberikan waktu kepada para pihak mempersiapkan proposal terkait mediasi.

Kajari Bireuen H Munawal Hadi menambahkan secara umum Kejari Bireuen berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen, termasuk dalam kasus ini. 

"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak," ujarnya.

Kejari Bireuen juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang. (*)

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved