Khalwat
Pak Keplor di Langsa Digerebek Tengah Malam di Rumah Janda Daster Kuning
Oknum keplor berinisial AG (55) yang sudah beristri, digerebek sedang berduaan bersama janda AM (53), di rumah sang janda.
Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa menangkap oknum kepala lorong (keplor) karena kedapatan berada di rumah seorang janda pada tengah malam, Kamis (9/10/2025).
Oknum keplor berinisial AG (55) sudah beristri, digerebek sedang berduaan bersama janda AM (53), di rumah sang janda.
Untuk pembuktian atas tuduhan perbuatan khalwat atau mesum yang dilakukan oknum keplor dan janda ini, pasangan non muhrim itu masih menjalani pemeriksaan PPNS di Kantor Satpol PP dan WH setempat.
Kasatpol PP dan WH Langsa, Reza Ardiansyah, S.STP MSP, kepada Serambinews.com, Jumat (10/10/2025), menyebutkan saat ini AM dan AG masih diamankan di Kantor Satpol PP dan WH untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, kata Reza, Satpol PP dan WH mendapat laporan bahwa warga Gampong Baro sekitar pukul 22.30 WIB, mengamankan pria AM dan wanita AG, diduga melakukan khalwat.
Selanjutnya, Kasatpol langsung memerintahkan personil Wilayatul Hisbah atau WH ke lokasi, menjemput pasangan tanpa ikatan nikah itu guna diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH.
"Setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan khalwat yang terjadi tepatnya pukul 22.30 WIB di Gampong Baro, petugas WH langsung kita kerahkan ke lokasi mengamankan mereka," jelasnya.
Baca juga: Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk
Ditambahkan Reza, untuk pembuktian dugaan kasus pelanggaran syariat Islam terkait khalwa ini, PPNS sedang melakukan pemeriksaan terhadap AM dan AG.
"Kita tunggu hasil penyidikan oleh PPNS, apabila memenuhi unsur perbuatan yang melanggar Qanun Aceh dapat di pastikan kita proses sesuai dengan ketentuan berlaku," tegas Reza.
Khalwat di Konter Pulsa
Beberapa hari yang lalu, warga Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, pada Jumat (4/10/2025), menggerebek konter pulsa di kawasan Simpang Perumnas dan mengamankan sepasang non-muhrim.
Pasangan tanpa ikatan nikah yang diduga melakukan khalwat di tempat itu, yakni wanita AD (19), warga Gampong Asam Petek, Kecamatan Langsa Timur, dan NM (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Selanjutnya, pasangan ini diamankan ke Kantor Keuchik Gampong Birem Puntong.
Lalu, perangkat gampong setempat menyerahkan mereka ke Satpol PP dan WH Langsa.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Reza Ardiansyah, SSTP, MSP membenarkan, bahwa pihaknya ada menerima 2 orang atau pasangan non-muhrim dari warga Gampong Birem Puntong.
Menurut Reza, keduanya yakni AD dan MN, diamankan warga pada salah satu konter di sekitar Simpang Perumnas, Gampong Birem puntong.
Pasangan muda mudi itu diamankan warga selepas Magrib atas dugaan melakukan khalwat.
Kronologisnya, jelas Reza, sebelum digerebek oleh perangkat gampong dan warga setempat, sekira pukul 18.00 WIB, pria MN mendatangi wanita AM yang bekerja di konter pulsa tersebut.
Selama ini, ternyata MN memang kerap mendatangi AM.
Warga yang merasa curiga melaporkan ke perangkat gampong untuk memastikan keberadaan pasangan non-muhrim tersebut.
Saat perangkat gampong sampai di konter itu, pasangan non-muhrim ini langsung diamankan ke Kantor Keuchik Gampong Birem Puntong.
Kemudian, perangkat gampong menyerahkan pasangan bukan muhrim ini ke petugas Satpol PP dan WH Langsa.
“Pasangan tersebut sekarang ini masih diamankan di kantor untuk dilakukan kemeriksaan oleh PPNS Satpol PP dan WH,” terang Plt Kasatpol PP dan WH Kota Langsa.
"Terkait dugaan khalwat dilakukan AM dan MN ini, kita tunggu hasil pemeriksaan PPNS berwenang," pungkas Reza.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.