Berita Aceh Selatan

Bupati Aceh Selatan Bantah Stop Gaji Petugas Kebersihan Pasar Inpres Tapaktuan

"Tidak ada penguncian anggaran oleh Bupati. Prosesnya masih berjalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan," ujarnya.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ HO
BANTAH STOP GAJI - Bupati Aceh Selatan, Mirwan membantah pemkab menghentikan gaji petugas kebersihan di Pasar Inpres Tapaktuan. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Petugas kebersihan dan parkir di Pasar Inpres Tapaktuan dilaporkan harus bekerja tanpa gaji selama delapan bulan terakhir. 

Pada Agustus lalu, proses gaji disebut masih dalam tahap verifikasi. 

Tetapi memasuki Oktober, muncul alasan baru bahwa sistem penggajian tidak dapat divalidasi karena dihentikan langsung oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

“Kami mendapat informasi dari Kepala UPTD bahwa pencairan gaji dihentikan atas perintah Bupati, sebagaimana disampaikan oleh pihak BPKD Aceh Selatan,” jelasnya.

Menanggapi itu, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Munharsam menegaskan, bahwa tidak benar ada penguncian atau penghentian anggaran untuk pembayaran gaji para tenaga kebersihan dan petugas parkir tersebut.

Baca juga: Delapan Bulan Tanpa Gaji, Petugas Kebersihan Pasar Inpres Tapaktuan Ancam Mogok

"Tidak ada penguncian anggaran oleh Bupati. Prosesnya masih berjalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan dan saat ini sedang dalam tahap validasi administrasi," ujar Munharsam, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan karena adanya perintah penghentian.

Melainkan karena proses validasi data dan dokumen penggajian di BPKD yang membutuhkan waktu.

"Pemkab Aceh Selatan memohon kepada para petugas untuk bersabar,” pinta dia.

“Proses pencairan sedang diupayakan dan gaji tersebut segera akan dibayarkan setelah tahapan validasi selesai," tegasnya.

Baca juga: Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji ASN 2026, Kemenkeu Sebut Tergantung Prioritas atau Tidak

Terkait informasi bahwa gaji tenaga kebersihan dan parkir tidak dibayar penuh dalam satu tahun anggaran, Munharsam menambahkan, hal itu sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Kadang pembayaran tidak full 12 bulan, bukan karena unsur kesengajaan, tetapi karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya. 

“Namun hal itu bisa diusulkan kembali melalui anggaran pergeseran atau perubahan oleh Dinas Disdagperindagkop dan UKM," tukas dia. 

Munharsam juga menegaskan bahwa Bupati Aceh Selatan berkomitmen penuh terhadap kesejahteraan petugas kebersihan dan parkir, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan kebersihan pasar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved