Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji ASN 2026, Kemenkeu Sebut Tergantung Prioritas atau Tidak
Namun, rencana kenaikan gaji tersebut belum dibahas oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait.
SERAMBINEWS.COM - Kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada tahun 2025 hingga saat ini belum juga menemui kepastian.
Sempat muncul harapan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara. Namun, hingga kini belum ada pembahasan resmi di tingkat kementerian.
Bahkan untuk tahun 2026, pemerintah juga belum merencanakan kenaikan gaji ASN, termasuk TNI dan Polri.
Dalam Buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026, tidak tercantum adanya alokasi anggaran untuk penyesuaian gaji ASN.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji.
"Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikan di 2026," ujarnya saat media briefing di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025), dikutip Bangkapos.com dari Kompas.com.
Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mengungkapkan, dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026 yang memuat rencana pemerintah untuk tahun depan, juga tidak memuat akan adanya kenaikan gaji ASN di 2026.
Oleh karenanya, Kemenkeu masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji ASN tahun depan. Sebab kenaikan gaji ASN bisa saja dilakukan jika Presiden menilai kebijakan ini menjadi prioritas pemerintah untuk dilaksanakan.
"Jadi kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN pasti akan tergantung dari prioritas pemerintah pada saat itu. Kalau memang pemerintah pada saat itu menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN menjadi satu dari delapan program quick wins dalam perbaikan RKP 2025.
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji ASN khususnya untuk guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI dan Polri.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 4 2025, Ini Syaratnya
Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara.
Namun saat dikonfirmasi mengenai rencana tersebut, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, belum ada pembahasan mengenai kebijakan tersebut.
"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," kata Averrouce.
Mayoritas Wilayah Aceh Singkil Berawan pada Senin 13 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Racikan Xi Jinping Untuk Cina Abad 21: Komunis, Konfucius, dan Sun Tzu |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Mulai Bertenaga, Berikut Rincian Harga Emas Hari ini Senin 13 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Awal Pekan Harga Emas Antam Hari Ini Bergerak Naik, Segini Harga Emas Logam Mulia 13 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Kasus BPRS Gayo, Polda Aceh Limpahkan 4 Tersangka ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.