Berita Eksklusif Pernikahan Terkoyak
Siap Revisi Qanun Jinayat, DPRA akan Perkuat Hukuman Bagi LGBTQ
“Hal ini merupakan langkah penting dan tepat dalam menjaga kemurnian pelaksanaan syariat Islam di Aceh.” Ilmiza Saaduddin Djamal
“Hal ini merupakan langkah penting dan tepat dalam menjaga kemurnian pelaksanaan syariat Islam di Aceh.” Ilmiza Saaduddin Djamal, Ketua Komisi VII DPRA
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi dukungan penuh terhadap usulan revisi Qanun Jinayat yang menegaskan larangan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perilaku menyimpang termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) di Aceh.
“Kami siap sepenuhnya untuk mengadvokasi usulan revisi Qanun Jinayat (supaya hukuman LGBTQ diperberat) agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2026,” kata Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal kepada tim Liputan Eksklusif Serambi Indonesia, Senin (13/10/2025).
Menurut Ilmiza, usulan untuk memperberat sanksi tidak hanya berlaku bagi pelaku LGBTQ, tetapi juga bagi pihak yang menyediakan fasilitas atau membiarkan terjadinya pelanggaran. “Hal ini merupakan langkah penting dan tepat dalam menjaga kemurnian pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujarnya.
Komisi VII DPRA, kata Ilmiza, sangat sepakat bahwa Aceh sebagai daerah bersyariat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi generasi penerus dari pengaruh perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, dan norma sosial masyarakat.
Tak hanya itu, Komisi VII DPRA juga berkomitmen untuk mengawal secara sungguh-sungguh proses usulan revisi Qanun Jinayat agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan efek jera, serta menjadi payung hukum yang kuat dalam penegakan Syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah.
“LGBTQ tidak boleh ada di Aceh. Kita harus tegas dalam penegakan hukum, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pembinaan sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam,” tegasnya. “Mari kita selalu do'akan semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, dan hidayah kepada kita semua, serta kepada mereka yang tersesat agar kembali ke jalan yang diridhai-Nya,” lanjutnya.
Ilmiza menambahkan bahwa Komisi VII DPRA pada tahun 2026 juga akan memfokuskan perhatian pada Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembinaan Baca Tulis Al-Qur’an dan Fardhu Ain dalam Pelaksanaan Pendidikan di Aceh.
“Ini juga kita fokuskan dalam rangka membentengi generasi kita ke depan agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang,” pungkasnya.
Sebelumnya tim Liputan Eksklusif Serambi Indonesia mengungkap maraknya kasus LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer atau Questioning) di Banda Aceh dengan menurunkan berita berjudul “Pernikahan yang Terkoyak Homoseksual” pada edisi Minggu (12/10/2025). Fenomena ini mencuat seiring lonjakan kasus HIV/AIDS dan penangkapan pelaku oleh warga serta polisi syariat.
Berbeda dengan beberapa tahun lalu, saat ini komunitas LGBTQ bisa dengan mudah ditemukan. Beberapa warung kopi di Banda Aceh diketahui sebagai tempat mangkal mereka, umumnya warung kopi yang buka 24 jam. Bukan untuk ngopi sambul menikmati malam, melainkan untuk mencari mangsa.
“Mereka sudah berani terang-terangan. Tidak hanya berinteraksi di antara sesama, tetapi sudah aktif mencari mangsa,” ungkap Ani, seorang sumber Serambi yang mengaku dekat dengan komunitas LGBTQ di Banda Aceh, kepada tim Liputan Eksklusif.
Menurut sumber tersebut, target yang paling mereka sukai adalah pria-pria heteroseksual (normal). Mulai dari kalangan birokrat, kepolisian, dan bahkan anggota TNI. Untuk menghindari razia, mereka cenderung memilih lokasi yang dianggap lebih aman, seperti di dalam mobil, daripada menggunakan fasilitas hotel.(ra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.