Berita Eksklusif Pernikahan Terkoyak

Perlu Diatur Khusus dalam Qanun Jinayat

KETUA MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan fatwa resmi terkait perilaku LGBTQ

|
Editor: mufti
YouTube Serambinews
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali 

KETUA Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan fatwa resmi terkait perilaku LGBTQ. 

Fatwa tersebut tertuang dalam Keputusan MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Muzakarah Masalah Keagamaan-I: Penanganan LGBT di Aceh. Dokumen ini mengatur mekanisme penanganan dan sanksi terhadap komunitas LGBTQ, serta mendorong pemerintah untuk menjalankan program pencegahan HIV/AIDS di kalangan tersebut.

Abu Faisal menegaskan bahwa masyarakat Aceh tidak seharusnya memberikan ruang bagi pelaku LGBTQ. Ia mengajak pemilik rumah kos, lembaga pendidikan, dan elemen masyarakat lainnya untuk turut serta dalam melakukan pemantauan terhadap perilaku menyimpang, khususnya di kalangan anak muda.

“Perlu ada pendekatan persuasif secara manusiawi agar perilaku menyimpang ini tidak lagi terjadi di masyarakat,” ujarnya kepada Serambi, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, pemberian hukuman cambuk terhadap pelaku LGBTQ belum cukup efektif. Ia menilai bahwa hukuman fisik tidak serta-merta menyembuhkan pelaku dari kecenderungan perilaku menyimpang tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pembinaan kejiwaan dan keagamaan yang lebih mendalam untuk mengubah pola hidup mereka.

Abu Faisal juga menyoroti perlunya revisi terhadap Qanun Jinayat yang mengatur secara khusus persoalan LGBTQ. Ia meminta agar sanksi dalam regulasi tersebut diperberat, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak-pihak yang menyediakan fasilitas atau membiarkan terjadinya perilaku menyimpang.

Selama ini, sanksi hukum hanya dijatuhkan kepada pelaku, sementara pihak yang menyediakan fasilitas kerap luput dari jerat hukum. “Bukan hanya pelaku, tapi juga mereka yang memfasilitasi. Mulai dari zina, ikhtilat, liwath, dan sebagainya, pasti ada yang memberi ruang,” tegasnya. “Harus dicantumkan sanksi bagi mereka yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tambah Abu Faisal.

Ia juga mendorong agar dalam revisi qanun ke depan, dirumuskan ketentuan-ketentuan yang dapat mencegah potensi kemaksiatan, termasuk di lingkungan instansi pemerintahan dan pendidikan.

Tingkatkan Kontrol Sosial

Hetti Zuliani PhD, konselor profesional dari Universitas Syiah Kuala (USK), menjelaskan, pengalaman masa kecil, pola asuh, dan lingkungan sosial sangat berpengaruh terhadap pembentukan orientasi seksual dan identitas gender seseorang.

“Trauma masa kecil, seperti kekerasan atau perlakuan yang merendahkan, bisa menimbulkan kebingungan dan penolakan terhadap gender fisik,” ujar Hetti, Rabu (8/10/2025). Ia mencontohkan ucapan seperti ‘lemah kali kamu, kayak perempuan’ sebagai bentuk pengasuhan yang bisa memicu keraguan identitas.

Menurutnya, individu LGBTQ juga menghadapi risiko kesehatan mental yang lebih tinggi, mulai dari depresi, kecemasan, hingga ideasi bunuh diri. Penolakan keluarga dan minimnya ruang aman untuk berdialog memperparah tekanan yang mereka alami.

Oleh sebab itu, Hetti menekankan pentingnya pendekatan agama, psikologis, dan sosial yang suportif. “Dengarkan tanpa menghakimi. Bantu mereka mengakses layanan kesehatan mental,” katanya. 

Ia juga mengajak orang tua untuk tidak menjadikan isu gender sebagai bahan candaan, melainkan sebagai bagian penting dari proses pengasuhan.Di ruang konseling, Hetti sering mendengar cerita tentang anak-anak yang menyembunyikan kecenderungan mereka karena takut mengecewakan keluarga. “Mereka tidak tahu harus bicara kepada siapa saat mulai merasakan perasaan berbeda,” ungkapnya.

Ia mendorong masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kontrol sosial yang bijak, serta mendukung pendidikan berbasis kasih sayang dan pencegahan kekerasan. “Peran keluarga dan pemerintah sangat penting dalam membangun penerimaan dan mencegah penyimpangan yang lebih dalam,” tutup Hetti.(iw/rn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved