Berita Banda Aceh

Komisi III DPRA Desak PLN Umumkan Hasil Audit Investigasi Terkait Pemadaman Listrik di Aceh

Kita diminta agar tetap menunggu hasil audit. Kalau memang tidak disampaikan, berarti profesionalisme PLN perlu dipertanyakan. Nurchalis

|
Editor: mufti
For Serambinews.com
Nurchalis, Anggota Komisi III DPRA 

Audit tersebut bertujuan mengungkap penyebab padamnya listrik, termasuk kemungkinan adanya human error. Namun hingga saat ini, Komisi III DPRA belum menerima laporan resmi hasil audit tersebut. “Jadi kami belum mengetahui penyebab sesungguhnya dan langkah-langkah yang sudah diambil PLN untuk mencegah kejadian serupa,” tambah Hadi Surya.

Sebelumnya, General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UID) Aceh, Mundakhir, menyampaikan bahwa pemberian kompensasi akibat dampak pemadaman listrik berkepanjangan bagi pelanggan, berlaku sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. “Untuk kompensasi ada peraturan menteri yang mengatur itu. Kompensasinya nanti setelah ada hasil investigasi,” kata Mundhakir.

Menurut Mundhakir, mekanisme kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

Di mana, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian kompensasi listrik padam bisa dilakukan jika terjadi kelalaian atau kesalahan (human error) dari PLN. Sementara, jika pemadaman disebabkan oleh kondisi di luar kendali PLN, seperti bencana alam atau alasan teknis yang tidak disebabkan kelalaian perusahaan, maka kompensasi tidak dapat diberikan.

“Kompensasi itu setelah ada hasil investigasi apa sebenarnya penyebab permasalahan ini. Tim investigasi dilakukan oleh tim independen dan kementerian. Nanti disitu baru bisa disampaikan sebenarnya masyarakat itu mendapatkan kompensasi berapa. Itu direct saat dia membeli token, atau membayar listrik,” jelasnya. Untuk mengetahui progres investigasi,  Serambi sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial PT PLN UID Aceh, Lukman Hakim, Rabu malam, namun hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan jawaban apa pun.(ra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved