Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Besar

Giliran Aceh Besar Warning Pengusaha Baliho, Cek Batas Waktu dan Syaratnya

Para pengusaha baliho itu diberikan tenggat waktu untuk mengurus dan melengkapi izin pemasangan hingga pertengahan November 2025.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK MC ACEH BESAR
BONGKAR BALIHO - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pembongkaran terhadap baliho yang langgar aturan, beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Agus Husni SP mengatakan, proses pengurusan izin reklame kini sudah lebih mudah dan transparan. 

Ia menjelaskan, pemohon izin cukup mengisi formulir yang mencakup data identitas dan informasi perusahaan, seperti nama pemohon, alamat, nama perusahaan, nama direktur, alamat perusahaan, alamat titik lokasi reklame, serta luas bidang reklame yang akan dipasang.

Agus memaparkan, untuk persyaratan umum, para pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain rekomendasi dari camat setempat, fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi akta pendirian perusahaan, denah dan gambar titik lokasi reklame, serta bukti pembayaran pajak reklame.

“Kami ingin memastikan bahwa proses izin ini tidak memberatkan. Selama persyaratan administrasi terpenuhi, izin bisa segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Agus.

Ia menjelaskan, untuk jenis reklame berukuran besar seperti billboard, videotron, atau megatron, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon. 

Persyaratan tersebut meliputi desain atau gambar teknis konstruksi, surat pernyataan bersedia membongkar reklame tanpa menuntut ganti rugi, surat pernyataan tanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul akibat keberadaan reklame, surat pernyataan tidak memangkas pohon di sekitar lokasi, serta surat persetujuan dari pemilik atau pengelola lahan apabila lokasi pemasangan bukan di atas tanah pemerintah.

Selain itu, untuk reklame yang memiliki ukuran 32 meter atau lebih, pemohon wajib melampirkan hasil perhitungan konstruksi atau struktur bangunan yang telah disahkan oleh konsultan atau lembaga resmi.

“Semua persyaratan ini bertujuan agar pemasangan reklame tetap aman, tertib, dan sesuai dengan estetika wilayah. Kami tidak ingin ada reklame yang membahayakan keselamatan masyarakat atau merusak pemandangan kota,” ucap Agus.

Pihaknya membuka layanan konsultasi di DPMPTSP bagi para pelaku usaha yang ingin memahami lebih lanjut tentang tata cara pengurusan izin reklame.

Pemerintah, katanya, tidak bermaksud mempersulit pelaku usaha, tetapi ingin memastikan semua kegiatan promosi dilakukan secara legal dan teratur.

“Kami mengimbau agar setiap pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan penataan reklame yang profesional dan berdaya guna,” terangnya.

Ia menilai, dengan adanya penertiban dan penegasan aturan perizinan reklame ini, wajah Kabupaten Aceh Besar akan menjadi lebih tertib, indah, dan nyaman dipandang.

Di sisi lain, penegakan aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame yang dikelola secara resmi.

“Kita ingin Aceh Besar menjadi daerah yang tertib administrasi, indah secara visual, dan tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Pemasangan reklame yang berizin tentu akan memberikan manfaat bagi semua pihak,” pungkasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved