Berita Aceh Besar
Giliran Aceh Besar Warning Pengusaha Baliho, Cek Batas Waktu dan Syaratnya
Para pengusaha baliho itu diberikan tenggat waktu untuk mengurus dan melengkapi izin pemasangan hingga pertengahan November 2025.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Setelah Pemerintah Kota Banda Aceh gencar menertibkan dan membongkar sejumlah baliho yang merusak keindahan kota dan tak berizin, kini giliran Pemkab Aceh Besar yang memberi peringatan keras kepada para pengusaha baliho.
Mereka diminta agar segera mengurus izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, Kamis (16/10/2025).
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pemilik usaha dan perusahaan penyedia jasa reklame untuk segera mengurus izin resmi pemasangan baliho di wilayah Aceh Besar.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Besar dalam rangka menertibkan tata kelola reklame yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
"Saat ini masih banyak baliho dan media reklame lainnya yang terpasang tanpa izin resmi. Hal tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga dapat menimbulkan kesemrawutan tata kota serta mengurangi estetika kawasan," kata Muhajir.
Para pengusaha baliho itu diberikan tenggat waktu untuk mengurus dan melengkapi izin pemasangan hingga pertengahan November 2025.
“Batas waktu yang kami berikan sampai dengan pertengahan November mendatang,” jelasnya.
Jika batas waktu itu tak diindahkan oleh para pelaku usaha, pihaknya akan mengambil langkah penertiban bagi baliho tak ada izin resmi.
Tindakan tegas itu akan diambil bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran setelah batas waktu imbauan berakhir. Ini bukan sekadar soal penertiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Nantinya, pelaksanaan penertiban nantinya, Satpol PP dan WH tidak akan bekerja sendiri.
Penertiban akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi teknis terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Reklame yang dibentuk oleh Bupati Aceh Besar dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
“Dalam penertiban nantinya akan melibatkan tim terpadu yang dibentuk oleh Bupati Aceh Besar. Di dalamnya terdiri dari dinas-dinas teknis terkait perizinan dan tata ruang serta OPD lainnya yang berwenang,” ungkap Muhajir.
Baca juga: 5 Titik Baliho Ilegal Dirobohkan di Banda Aceh: Masih Ada Puluhan, Bongkar Sendiri atau Disita
Urus Izin Lebih Mudah
| Angin Kencang Rusak Atap Rumah Warga di Montasik, BPBD Aceh Besar Lakukan Pendataan |
|
|---|
| Syech Muharram Dukung Pengembangan Talenta Muda di AMANAH, Dorong Pengelolaan Optimal |
|
|---|
| Pemkab Aceh Besar Pastikan Pelayanan RSUD Kembali Normal Pasca Aksi Mogok Nakes |
|
|---|
| Pemkab Aceh Besar Respons Tuntutan , Tenaga Medis Akhiri Mogok |
|
|---|
| IKAHI Aceh Berkunjung ke Dayah Darul Hikmah Kajhu Aceh Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pemkab-Aceh-Besar-Bongkar-Baliho.jpg)