Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Besar

Giliran Aceh Besar Warning Pengusaha Baliho, Cek Batas Waktu dan Syaratnya

Para pengusaha baliho itu diberikan tenggat waktu untuk mengurus dan melengkapi izin pemasangan hingga pertengahan November 2025.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK MC ACEH BESAR
BONGKAR BALIHO - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pembongkaran terhadap baliho yang langgar aturan, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Setelah Pemerintah Kota Banda Aceh gencar menertibkan dan membongkar sejumlah baliho yang merusak keindahan kota dan tak berizin, kini giliran Pemkab Aceh Besar yang memberi peringatan keras kepada para pengusaha baliho.

Mereka diminta agar segera mengurus izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu dikatakan Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, Kamis (16/10/2025).

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pemilik usaha dan perusahaan penyedia jasa reklame untuk segera mengurus izin resmi pemasangan baliho di wilayah Aceh Besar.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Besar dalam rangka menertibkan tata kelola reklame yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

"Saat ini masih banyak baliho dan media reklame lainnya yang terpasang tanpa izin resmi. Hal tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga dapat menimbulkan kesemrawutan tata kota serta mengurangi estetika kawasan," kata Muhajir.

Para pengusaha baliho itu diberikan tenggat waktu untuk mengurus dan melengkapi izin pemasangan hingga pertengahan November 2025.

“Batas waktu yang kami berikan sampai dengan pertengahan November mendatang,” jelasnya.

Jika batas waktu itu tak diindahkan oleh para pelaku usaha, pihaknya akan mengambil langkah penertiban bagi baliho tak ada izin resmi.

Tindakan tegas itu akan diambil bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran setelah batas waktu imbauan berakhir. Ini bukan sekadar soal penertiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Nantinya, pelaksanaan penertiban nantinya, Satpol PP dan WH tidak akan bekerja sendiri.

Penertiban akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi teknis terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Reklame yang dibentuk oleh Bupati Aceh Besar dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

“Dalam penertiban nantinya akan melibatkan tim terpadu yang dibentuk oleh Bupati Aceh Besar. Di dalamnya terdiri dari dinas-dinas teknis terkait perizinan dan tata ruang serta OPD lainnya yang berwenang,” ungkap Muhajir.

Baca juga: 5 Titik Baliho Ilegal Dirobohkan di Banda Aceh: Masih Ada Puluhan, Bongkar Sendiri atau Disita

Urus Izin Lebih Mudah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved