Berita Aceh Utara

Ungkap Kasus Senpi di Lapas, AKP Boestani Dapat Penghargaan Ditjen PAS Aceh

Penghargaan itu diberikan atas dedikasi dan kerja sama mereka dalam menjaga keamanan serta membantu pengungkapan kasus di lembaga pemasyarakatan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
PENGHARGAAN DITJEN PAS - Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM menerima penghargaan yang diserahkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Aceh, Yan Rusmanto, BcIP, SSos, MSi, Jumat (17/10/2025), di Banda Aceh. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM bersama enam personelnya mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Aceh.

Penghargaan tersebut diserahkan pada Jumat (17/10/2025), di Kantor Kanwil Ditjen PAS Aceh di Banda Aceh, oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, BcIP, SSos, MSi kepada Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani beserta enam personel.

Penghargaan itu diberikan atas dedikasi dan kerja sama mereka dalam menjaga keamanan serta membantu pengungkapan kasus di lingkungan pemasyarakatan.

Selain jajaran Kepolisian, Kepala Ditjen PAS Aceh juga menyerahkan penghargaan kepada seorang pegawai Lapas Kelas IIB Lhoksukon atas dedikasi membantu polisi dalam pengungkapan kasus di Lapas tersebut.

Keenam personel polisi yang mendapat penghargaan masing-masing adalah, Aipda Aris Ifanda, SH (Kanit Opsnal Satreskrim). 

Selanjutnya, Aipda Iswadi, Brigadir Jamadinur, SAP, Brigadir Darwis Agustian, SH, Briptu Zichrillah, SH, dan Briptu Wahyudi SH.

Baca juga: Gagalkan Rencana Pelarian Napi Bersenpi di Lapas Lhoksukon, Polres Aceh Utara Sita Pistol

Masing-masing mereka bertugas sebagai Bintara di Satreskrim Polres Aceh Utara.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Kiki Kurniawan, pegawai Lapas Kelas IIB Lhoksukon, yang turut berperan dalam pengungkapan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal serta penggagalan upaya pelarian narapidana di Lapas tersebut.

Acara itu turut dihadiri Kabag TU dan Umum, Yusrizal, SH, MSi, dan serta Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, MH.  

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen PAS Aceh, Yan Rusmanto menyampaikan, apresiasi tinggi atas sinergi antara aparat kepolisian dan petugas Lapas.

“Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa pengamanan di lingkungan pemasyarakatan tidak bisa berdiri sendiri,” katanya. 

Baca juga: 3 Napi Lapas Lhoksukon Rencanakan Kabur, Beli Senjata Api Rp 33 Juta, Digagalkan Polres Aceh Utara

“Peran Kepolisian sangat penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ujar Yan Rusmanto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Bustani menyatakan, bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus memperkuat kerja sama lintas lembaga. 

“Kami berterima kasih atas apresiasi dari Kanwil Ditjen PAS Aceh. Penghargaan ini bukan semata untuk kami, tetapi untuk semua pihak yang bekerja keras di lapangan menjaga keamanan,” tutur Kasat Reskrim. 

“Kami akan terus berkomitmen mendukung tugas pemasyarakatan melalui sinergi yang konstruktif,” pungkas AKP Boestani.

Profil AKP Boestani

Berikut ini profil singkat Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, SKP Dr Boestani, SH, MH, MSM dan peran pentingnya:

Nama lengkap dan gelar: AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM.

Jabatan saat ini: Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di Polres Aceh Utara, sejak Februari 2025.

Sebelumnya menjabat sebagai: Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Kiprah penting:

Memimpin pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di Aceh Utara pada Maret 2025, yang berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita ratusan dus rokok tanpa label peringatan kesehatan.

Terlibat dalam penanganan kasus aliran sesat "Millah Abraham" di Aceh Utara, termasuk proses penyerahan enam tersangka ke Kejaksaan Negeri pada September 2025.

AKP Boestani dikenal aktif dalam penegakan hukum di wilayah Aceh Utara, khususnya dalam menangani kasus-kasus kriminalitas yang berdampak luas terhadap masyarakat.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved