Selasa, 14 April 2026

Tambang

Temui Bupati Abdya, Aliansi Masyarakat Kuala Batee Minta Surati Gubernur Aceh Cabut Izin Tambang AMP

Ibrahim mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar Pemerintah Kabupaten Abdya segera menyurati

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/HO
IZIN TAMBANG - Koordinator Aliansi Masyarakat Kuala Batee menyerahkan berkas penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Abdya Mineral Prima (AMP) kepada Bupati Safaruddin, Sabtu malam (18/10/2025).   

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT DAYA -Aliansi Masyarakat Kuala Batee menemui Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin di Pendopo Bupati setempat, Sabtu malam (18/10/2025).

Pada pertemuan itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Kuala Batee, Ibrahim Bin Jalil menyerahkan berkas penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Abdya Mineral Prima (AMP) kepada Bupati Safaruddin.

Ibrahim mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar Pemerintah Kabupaten Abdya segera menyurati Gubernur Aceh dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mencabut izin tambang tersebut.

"Bapak bupati sepakat bersama masyarakat Kuala Batee untuk menyurati Gubernur Aceh dan Menteri ESDM agar mencabut IUP PT Abdya Mineral Prima,” kata Ibrahim.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat, DPRK Abdya, dan pemerintah daerah beberapa waktu lalu. 

Ibrahim menegaskan, masyarakat menolak seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kuala Batee karena dianggap cacat prosedur dan berpotensi merusak lingkungan.

"Supaya tidak terjadi pengerahan massa ke kantor PT Abdya Mineral Prima di Jakarta, kami meminta perusahaan segera mengajukan pembatalan IUP Eksplorasi kepada Gubernur Aceh dan menghentikan seluruh kegiatan tambang di Kecamatan Kuala Batee,” tegas Ibrahim.

Ia memperingatkan, jika tuntutan masyarakat tidak ditanggapi, aksi protes akan terus berlanjut di Abdya, Banda Aceh, bahkan hingga ke kantor PT Abdya Mineral Prima di Jakarta.

Menurut Ibrahim, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan IUP PT AMP, salah satunya, rekomendasi Bupati Abdya Nomor 543.2/81 tertanggal 15 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Pj. Bupati periode 2022–2024, Darmansyah, dinilai tidak sesuai prosedur.

"Dalam rekomendasi itu, lokasi yang disebutkan hanya mencakup empat gampong di Kecamatan Kuala Batee dan dua gampong di Kecamatan Babahrot, tanpa mencantumkan luas wilayah izin," terangnya.

Namun, sebutnya, dalam IUP Eksplorasi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dengan Nomor 540/DPMPTSP/19/IUPEKS./2025, luas wilayah justru mencapai 2.319 hektare dan mencakup tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee.

“Artinya, ada perluasan wilayah tambang yang tidak sesuai dengan rekomendasi bupati. Ini cacat hukum dan administrasi,” tegas Ibrahim.

Ia mengungkapkan adanya dugaan intervensi terhadap keuchik dalam penerbitan rekomendasi gampong. 

"Dari tujuh gampong yang masuk dalam wilayah IUP, enam di antaranya mengeluarkan rekomendasi tanpa musyawarah desa dan 
tanpa permohonan resmi dari perusahaan," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved