Minggu, 19 April 2026

Berita Aceh Utara

Polisi Periksa 16 Saksi Kasus Senpi Dipasok ke Lapas Lhoksukon Aceh Utara

Satreskrim Polres Aceh Utara memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus penyelundupan senpi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
PISTOL REVOLVER - Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM memperlihatkan barang bukti berupa senpi jenis pistol revolver dan peluru yang disita dari napi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus penyelundupan senjata api (senpi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menggagalkan rencana pelarian sejumlah narapidana pada September 2025.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SIK, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM kepada Serambinews.com, Minggu (19/10/2025), mengatakan, bahwa total 16 saksi yang telah diperiksa dalam kasus senpi di Lapas Lhoksukon.

Masing-masing, enam saksi merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Tiga orang petugas Lapas, empat saksi dari masyarakat, serta seorang narapidana yang diduga terlibat dalam rencana pelarian bersama kelompok tersebut.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam upaya penyelundupan senjata api ke dalam lapas,” ujar AKP Boestani.

Baca juga: Polisi Buru Penjual dan Perempuan yang jadi Perantara Pemasok Senpi ke Lapas Lhoksukon

Kasus ini bermula dari rencana pelarian sejumlah napi, termasuk seorang terpidana kasus narkotika berinisial AS, warga Kecamatan Paya Bakong, yang divonis 12 tahun penjara dan juga berstatus DPO Polda Lampung.

Dua napi lain yang ikut terlibat adalah IKN, warga Kecamatan Lhoksukon, terpidana lima tahun kasus penipuan, dan SL, napi kasus narkoba asal Aceh Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diketahui membeli sepucuk pistol revolver senilai Rp 33 juta, dari dalam Lapas dengan perantara seorang perempuan berinisial R, yang merupakan istrinya.

Transaksi dilakukan dengan seorang pria berinisial AD, diduga sebagai penjual senjata api.

“Awalnya, uang Rp 25 juta, ditransfer untuk membeli senjata. Namun, senjata yang dikirim AD ternyata hanya airsoft gun,” terang Kasat Reskrim. 

Baca juga: Ungkap Kasus Senpi di Lapas, AKP Boestani Dapat Penghargaan Ditjen PAS Aceh

“Setelah dikomplain, transaksi dilanjutkan dengan tambahan Rp 8 juta, hingga akhirnya pistol revolver asli dikirim ke Lapas,” ungkap AKP Boestani.

Senjata api tersebut kemudian disembunyikan oleh napi SL di salah satu blok dan direncanakan digunakan dalam aksi kabur bersama napi lain berinisial IKN.

Rencana pelarian dijadwalkan pada Senin (22/9/2025) pagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved