Minggu, 19 April 2026

Berita Aceh Utara

Polisi Periksa 16 Saksi Kasus Senpi Dipasok ke Lapas Lhoksukon Aceh Utara

Satreskrim Polres Aceh Utara memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus penyelundupan senpi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
PISTOL REVOLVER - Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM memperlihatkan barang bukti berupa senpi jenis pistol revolver dan peluru yang disita dari napi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon. 

Namun berhasil digagalkan berkat koordinasi cepat antara polisi dan petugas lapas sehari sebelumnya.

Polisi telah menyita satu pucuk pistol revolver dan sejumlah peluru sebagai barang bukti. 

Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Satreskrim Polres Lhokseumawe Temukan Senpi dan Amunisi

Senjata tersebut akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk dilakukan uji balistik.

“Pengujian ini penting untuk memastikan keaslian, jenis, dan asal-usul senjata api tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, penyidik masih memeriksa intensif tiga tahanan utama—AS, SL, dan IKN--untuk mengungkap jaringan pemasok senjata api ke Lapas.

Selain itu, dua orang lain yakni AD, dan R, serta N, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas Lapas.

Baca juga: 15 Personel Reskrim Polres Aceh Utara Terima Penghargaan, Ungkap Kasus Senpi dan Penipuan Menonjol

“Siapapun yang terlibat, baik pihak luar maupun internal, akan diproses sesuai hukum,” tekan Kasat Reskrim. 

“Kami terus memburu dua orang yang kini masuk DPO,” tegas AKP Boestani.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved