Sabtu, 11 April 2026

Revisi UUPA

Doli Pastikan Revisi UUPA Rampung Sebelum Dana Otsus Aceh Berakhir 

Hal ini disampaikan Doli usai melakukan pertemuan dengan para akademisi dan sejumlah tokoh Aceh dalam rangka menyerap aspirasi terkait revisi UUPA

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
FOTO BERSAMA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia foto bersama anggota DPRA dari Fraksi Golkar, Khalid dan Sabri Badruddin, anggota DPRK Banda Aceh yang juga Ketua Partai Golkar Banda Aceh saat melakukan kunjungan ke Aceh, Selasa (21/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memastikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA bakal rampung akhir tahun ini atau di tahun 2026.

Hal ini untuk memastikan agar pengalokasian dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir tahun 2027 dapat terus berlanjut tanpa ada jeda waktu.

"Dana otsus itu harus ada kesenambungan, tidak boleh terhenti. Makanya kita pastikan pembahasan revisi UUPA bisa selesai akhir tahun ini atau tahun 2026," katanya di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025).

Hal ini disampaikan Doli usai melakukan pertemuan dengan para akademisi dan sejumlah tokoh Aceh dalam rangka menyerap aspirasi terkait revisi UUPA, di Anjong Mon Mata Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/20/2025). 

Doli mengungkapkan sejauh ini tidak ada hambatan dalam pembahasan revisi UUPA. 

Bahkan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Aceh.

"Sejuah ini tidak ada kendala apapun. Kita baru dua kali membahasnya di Jakarta dan sekarang langsung ke Aceh untuk menyerap aspirasi dari Pemerintah Aceh," ucap dia.

Politisi Partai Golkar ini hanya memastikan adanya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah agar pembahasan revisi UUPA bisa tercapai seperti yang diharapkan. 

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan yang menegaskan dana otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang wajib diperpanjang. 

“Sebenarnya masalah otsus itu setidaknya kan memiliki tahapan mengapa 20 tahun sekali (otsus diperpanjang), itu bukan masalah pertanyaannya diperpanjang atau tidak. Itu wajib diperpanjang,” kata Bob Hasan.

Politikus Partai Gerindra itu menekankan, kendati dana otsus Aceh wajib diperpanjang, namun untuk formulasinya ia menilai perlu dilakukan pertimbangan baru.

“Formulasinya mungkin harus ada pertimbangan baru. Nah, ini kan menyangkut bahwa Aceh ada kekhususan yang perlu kita perjuangkan dalam konteks regulasi atau perundang-undangan. Ini yang mesti kita matangkan,” jelasnya. 

Bob Hasan juga menjelaskan, salah satu panduan penting dalam pembentukan undang-undang adalah sejarah. “Itu jangan lupa. NKRI tidak utuh tanpa Aceh. Itu intinya yang harus kita perjuangkan di sini,” ujarnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved