Revisi UUPA

Sekda, Forbes DPR/DPD RI, Akademisi, Ulama Bahas Revisi UUPA dan Dana Otsus Aceh

Sekda mengapresiasi semangat kolektif seluruh pihak yang terlibat dalam memperjuangkan kekhususan dan aspirasi masyarakat Aceh.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Safriadi Syahbuddin
BIRO ADPIM SETDA ACEH
REVISI UUPA – Sekda Aceh bersama Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, Banleg DPRA, para akademisi dan tokoh Masyarakat Aceh, menggelar Rapat pembahasan revisi UUPA, di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (20/10/2025) malam. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, dan Forbes DPR/DPD RI kembali menggelar rapat pembahasan perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus), di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (20/10/2025) malam.

‎Rapat tersebut untuk menghimpun berbagai masukan serta menyatukan pandangan dari para pihak terhadap rencana perubahan UUPA yang saat ini tengah berproses di tingkat nasional.

Sekda mengatakan, bahwa rapat tersebut juga menegaskan komitmen bersama untuk terus mendorong penyelesaian revisi UUPA agar sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh yang berpedoman pada MoU Helsinki dan tetap sejalan dengan ketentuan konstitusi nasional.

‎“Pertemuan ini menyatukan semangat dan komitmen kita semua untuk terus memperjuangkan UUPA secara konstruktif dan bermartabat,” katanya.

Baca juga: Revisi UUPA dan Bioetika Politik: Janji MoU Helsinki Dikhianati

‎Dalam pertemuan tersebut, kata Sekda, kembali dibahas delapan pasal yang diusulkan untuk diubah dan satu pasal tambahan baru, sehingga total terdapat sembilan pasal yang tengah diperjuangkan dalam revisi UUPA.

Sekda mengapresiasi semangat kolektif seluruh pihak yang terlibat dalam memperjuangkan kekhususan dan aspirasi masyarakat Aceh.

“Pemerintah Aceh sangat menghargai perjuangan Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, DPR Aceh, para Ulama serta seluruh elemen masyarakat yang konsisten memperjuangkan kekhususan Aceh. Semangat kebersamaan ini menjadi kunci dalam menjaga marwah dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki,” ujarnya.

Pertemuan ini melibatkan Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh yang diketuai TA Khalid, Banleg DPR Aceh, para staf khusus Gubernur, asisten Sekda Aceh, kepala SKPA terkait, akademisi, serta sejumlah tokoh masyarakat Aceh dari berbagai latar belakang.

Kunker Banleg DPR RI

Seperti diketahui, rombongan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan bakal melakukan kunjungan kerja ke Aceh, hari ini, Selasa (21/10/2025).

Kedatangan Baleg DPR RI tersebut dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan di Aceh terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Benar, kunjungan kerja baleg DPR RI terkait revisi UUPA,” kata Anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid kepada Serambinews.com, Senin (20/10/2025).

Menurut TA Khalid, kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk menghimpun masukan dari daerah sebelum proses revisi UUPA dibahas lebih lanjut di tingkat nasional.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved