Berita Banda Aceh

Tambang Ilegal di Delapan Kabupaten Segera Ditertibkan Pemerintah Aceh, Polri dan TNI Turun Tangan

Dalam rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya, M Nasir menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan penertiban.

Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
Aktivitas tambang di Gampong Tutut dan Lancong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Sekda Aceh, M Nasir, memastikan dalam waktu dekat pemerintah provinsi bakal menertibkan tambang ilegal yang tersebar di delapan kabupaten.
  • Menurut M Nasir, pihaknya sudah menyusun roadmap penertiban yang memuat jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi.
  • Pemerintah Aceh bersama Polri dan TNI akan menjadi pelaksana utama di lapangan.

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kegiatan tambang ilegal, terutama penambangan emas, marak terjadi di beberapa kabupaten di Aceh dan telah berlangsung selama bertahun-tahun. 

Praktik ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, mencemari sungai dengan bahan kimia berbahaya, dan diduga melibatkan setoran uang kepada penegak hukum

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, memastikan dalam waktu dekat pemerintah provinsi bakal menertibkan tambang ilegal yang tersebar di delapan kabupaten.

Penindakan itu dilakukan atas dasar hasil rapat teknis bersama Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.

M Nasir mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, serta hasil pertemuan Gubernur bersama Forkopimda pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh.

Berikut delapan lokasi tambang ilegal yang ditertibkan:

1. Aceh Besar,

2. Pidie,

3. Aceh Tengah,

4. Gayo Lues,

5. Aceh Jaya,

6. Aceh Barat,

7. Nagan Raya,

8. Aceh Selatan.

Baca juga: Pemerintah Aceh bersama Forkopimda Susun Roadmap Penertiban Tambang Ilegal

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved