Banda Aceh

Slank Batal Tampil di Aceh, Biaya Sewa Venue Capai Rp700 Juta

“Berdasarkan ukuran lapangan sekitar 14.523 m per segi, nilai yang diminta mencapai Rp 145 juta per hari, atau lebih dari Rp 700 juta untuk 5 hari

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ M ANSHAR
KONSER SLANK – Vokalis Grup Band Slank, Kaka bersama gitaris, Abdi dan personel lainnya menghibur penggemar mereka dalam Silaturahmi Budaya di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Sabtu (20/9/2014). 

“Berdasarkan ukuran lapangan sekitar 14.523 m per segi, nilai yang diminta mencapai Rp 145 juta per hari, atau lebih dari Rp 700 juta untuk 5 hari

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Rencana konser Slank di Banda Aceh dalam rangka Panggung Sumpah Pemuda 2025 batal digelar. 

Acara yang sedianya berlangsung di Lapangan Memanah Stadion Harapan Bangsa, Sabtu (25/10/2025), terpaksa ditunda setelah lokasi kegiatan dikunci secara sepihak oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh menjelang pelaksanaan.

Koordinator acara, Fitri Syafruddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini awalnya dirancang sebagai peringatan 20 tahun perdamaian Aceh–RI (MoU Helsinki 2005–2025) sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, yang akan digelar pada 17 Agustus 2025.

“Pada tahap awal, Dispora Aceh (kepemimpinan lama) telah mengeluarkan surat izin penggunaan lapangan. 

Namun, secara mendadak Dispora Aceh mencabut izin tersebut secara sepihak tanpa alasan hukum yang jelas,” kata Fitri, Sabtu (25/10/2025).

Mengingat waktu persiapan yang sangat singkat menjelang 17 Agustus, panitia akhirnya menunda acara ke 25 Oktober 2025 dengan harapan situasi dan kepemimpinan yang baru di Dispora dapat memberikan dukungan administratif yang lebih baik.

“Sayangnya, pada jadwal pengganti ini, kejadian serupa kembali terjadi di bawah kepemimpinan Plt. Kadispora yang baru,” katanya.

Fitri menuturkan, pada awal Oktober panitia juga sudah menerima surat izin penggunaan Lapangan Memanah dari Dispora Aceh, namun tanpa rincian tarif resmi. 

Bahkan, hingga mendekati pelaksanaan, Dispora Aceh tidak menerbitkan invoice resmi sebagai dasar pembayaran retribusi pemakaian lapangan.

Kemudian, pada Selasa (21/102025), dalam rapat koordinasi di Polda Aceh tiba-tiba muncul informasi bahwa Dispora menetapkan tarif sewa Rp10.000 per meter persegi per hari, dengan alasan mengacu pada Qanun No. 4/2024 dan Pergub No. 34/2025.

“Berdasarkan ukuran lapangan sekitar 14.523 m per segi, nilai yang diminta mencapai Rp 145 juta per hari, atau lebih dari Rp 700 juta untuk 5 hari, tanpa penjelasan dasar penghitungan yang proporsional,” jelasnya.

Dengan angka yang begitu fantastis dan tidak wajar, panitia menyampaikan keberatan. 

Setelah panitia menyampaikan keberatan, Dispora Aceh memanggil ulang panitia pada 22-23 Oktober dan meminta berbagai dokumen tambahan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved