Berita Pidie

Pikap Angkut Solar Bersubsidi Sebanyak 2,7 Ton Ditangkap

Satu orang  pelaku sebagai sopir kita amankan. Ialah HD (57) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. JAKA MULYANA

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK 

Satu orang  pelaku sebagai sopir kita amankan. Ialah HD (57) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. JAKA MULYANA, Kapolres Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan pikap mengangkut 2,7 ton solar bersubsidi di jalan Beureunuen-Tangse, tepatnya di Gampong Keumala Dalam, Kecamatan Keumala, Selasa (14/10/2025). 

Penangkapan itu merupakan keberhasilan polisi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan, dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin di Pidie. 

Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap jenis Isuzu dalam saat melintas di Jalan Beureunuen - Tangse, tepatnya di kawasan Gampong Keumala Dalam, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie. Namun, tidak diketahui solar bersubsidi pemerintah itu hendak diangkut kemana. 

Apakah diangkut ke Tangse, Mane dan Geumpang, sebagai lokasi aktivitas tambang ilegal. Namun, aktivitas tambang emas ilegal di Tangse, Mane dan Geumpang menggunakan alat berat sudah terhenti seiring instruksi Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar SSos MH saat dikonfirmasikan Serambi, Jumat (24/10/2025), mengatakan, penangkapan pikap mengangkut solar bersubsidi, berawal saat kegiatan patroli rutin dilancarkan personel Satreskrim untuk pengawasan distribusi BBM subsidi.

Menurutnya, patroli rutin polisi, guna mencegah penyalahgunaannya solar bersubsidi untuk aktivitas tambang emas tanpa izin atau PETI.

Kata Kasat Reskrim, saat petugas melaksanakan patroli di jalur Jalan Beureunuen–Tangse, ternyata ditemukan satu pikap yang mencurigakan. 

Menurutnya, setelah polisi melakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut mengangkut sekitar 2.700 liter atau 2,7 ton solar bersubsidi mengunakan 90 jeriken berkapasitas 30 liter.

" Satu orang  pelaku sebagai sopir kita amankan. Ialah HD (57) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe," ungkapnya. 

Dikatakan, saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukkan izin resmi dalam kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tersebut. Sehingga, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit mobil pikap dan sekitar 90 jeriken berisi 2700 liter solar subsidi diamankan ke Mapolres Pidie, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Dedy mengakui, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan jual beli maupun pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah. BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan industri atau aktivitas ilegal. Jika kita temukan adanya pelanggaran, Polres Pidie akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Kecuali itu, dirinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“ Sinergi dan kepedulian masyarakat sangat penting, agar pendistribusian BBM bersubsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak merugikan negara," pungkasnya. (naz)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved