Berita Banda Aceh
Slank dan D’Masiv Batal Tampil di Konser Sumpah Pemuda 2025
Pembatalan terjadi setelah venue dikunci secara sepihak oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh menjelang pelaksanaan.
“Bagi kami, cukup masyarakat tahu saja. Kadang sanksi moral itu lebih berat. Percuma dikasuskan, hanya buang energi,” STEFFY BURASE, Event Consultant
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rencana konser Slank dan D’Masiv dalam rangka Panggung Sumpah Pemuda 2025 yang sedianya digelar di Lapangan Memanah Stadion Harapan Bangsa, Sabtu (25/10/2025), resmi ditunda. Pembatalan terjadi setelah venue dikunci secara sepihak oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh menjelang pelaksanaan.
Koordinator acara, Fitri Syafruddin, menjelaskan bahwa konser ini awalnya dirancang sebagai bagian dari peringatan 20 tahun perdamaian Aceh-RI (MoU Helsinki 2005-2025) dan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. “Pada tahap awal, Dispora Aceh (kepemimpinan lama) telah mengeluarkan surat izin penggunaan lapangan. Namun secara mendadak, izin tersebut dicabut sepihak tanpa alasan hukum yang jelas,” ujar Fitri.
Karena waktu persiapan yang sangat singkat menjelang 17 Agustus, panitia memutuskan menunda acara ke 25 Oktober 2025 dengan harapan dukungan administratif dari kepemimpinan baru Dispora. Namun, harapan itu kembali pupus. “Sayangnya, pada jadwal pengganti ini, kejadian serupa kembali terjadi di bawah kepemimpinan Plt Kadispora yang baru,” tambahnya.
Tarif Fantastis
Fitri mengungkapkan bahwa pada awal Oktober, panitia telah menerima surat izin penggunaan Lapangan Memanah, namun tanpa rincian tarif resmi. Bahkan hingga mendekati hari pelaksanaan, Dispora tidak menerbitkan invoice sebagai dasar pembayaran retribusi.
Dalam rapat koordinasi di Polda Aceh pada 21 Oktober, Dispora menetapkan tarif sewa Rp 10.000 per meter persegi per hari, mengacu pada Qanun No. 4/2024 dan Pergub No. 34/2025. “Dengan luas lapangan sekitar 14.523 meter persegi, nilai yang diminta mencapai Rp 145 juta per hari, atau lebih dari Rp 700 juta untuk lima hari, tanpa penjelasan dasar penghitungan yang proporsional,” jelas Fitri.
Setelah panitia menyampaikan keberatan, Dispora memanggil ulang panitia pada 22-23 Oktober dan meminta berbagai dokumen tambahan. Meski seluruh izin resmi telah ditunjukkan, tidak ada kejelasan soal mekanisme pembayaran.
“Pada keesokan harinya, petugas Dispora justru menutup area lapangan tanpa surat resmi maupun berita acara. Mereka juga meminta ulang dokumen rekomendasi MPU Aceh dan persyaratan lain yang sebenarnya sudah tercantum dalam izin keramaian yang sah,” katanya.
Gladi Resik Gagal
Penutupan venue dilakukan setelah vendor teknis, kru panggung, lighting, dekorasi, dan rigging selesai memasang seluruh perlengkapan. Akibatnya, semua peralatan termasuk panggung utama, lighting, rigging, dan perlengkapan produksi terkunci di dalam dan tidak dapat digunakan maupun dikeluarkan.
“Hari Jumat (24/10/2025), yang seharusnya dijadwalkan untuk gladi resik teknis bersama Polda Aceh dan tim keamanan, tidak dapat dilakukan karena area tetap tertutup,” lanjut Fitri.
Panitia langsung menghubungi Kadispora Aceh untuk meminta klarifikasi. Namun, Kadispora menyatakan bahwa lapangan tidak dapat dibuka sebelum pembayaran penuh dilakukan sesuai perhitungan Dispora. “Rekening tujuan pembayaran yang disampaikan pun bukan rekening resmi Pemerintah Aceh (BPKA), melainkan atas nama Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, yang menimbulkan pertanyaan serius dari sisi akuntabilitas keuangan,” ungkapnya.
Panitia sempat meminta invoice resmi dan surat penagihan tertulis, namun hingga waktu pelaksanaan tiba, dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan. “Tanpa dokumen legal, kami tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran, dan akses lapangan tetap tertutup,” tegas Fitri.
Resmi Ditunda
Berita Banda Aceh
Konser Sumpah Pemuda 2025
Konser Sumpah Pemuda 2025 Batal
Slank dan D’Masiv Batal Tampil
STEFFY BURASE Event Consultant
Diancam Ormas
Dispora Aceh
venue dikunci secara sepihak oleh dispora aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Tidak Ada Izin Dispora Aceh
| Kepala BPKA Reza Saputra Klarifikasi Isu Rp 3,1 Triliun Ngendap di Bank |
|
|---|
| Jubir KPA Zakaria N Yacob Ultimatum PLN Aceh Segera Umumkan Hasil Investigasi Pemadaman Listrik |
|
|---|
| Kontraktor dan Konsultan Dituntut 15 Bulan Penjara di Proyek Dermaga Aceh Timur |
|
|---|
| Pakai Celana Pendek dan Ketat, Petugas WH Tegur Pelari di SHB Lhoong Raya |
|
|---|
| Sambut MTQ Provinsi, Kemenag Aceh Gelar Pembinaan Admin eMTQ |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.