Berita Aceh Selatan

Ini Penyebab Bantuan untuk Mustahik belum Cair di Baitul Mal Aceh Selatan

Proses penyaluran tidak dapat dilanjutkan karena terdapat kendala regulasi yang berada di luar kewenangan sekretariat sebagai pelaksana teknis.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/HO
BANTUAN UNTUK MUSTAHIK - Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa mengungkapkan penyebab belum cairnya bantuan untuk mustahik karena ada regulasi yang harus disiapkan terlebih dahulu. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait belum disalurkannya bantuan bagi korban kebakaran, angin kencang, longsor, dan bantuan biaya pendampingan pasien rawat inap rujukan keluarga miskin, serta bantuan pembinaan mualaf akhirnya dijawab oleh Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa kepada Serambinews.com pada Minggu (26/10/2025).

Gusmawi menyampaikan, bahwa pihaknya sangat memahami keresahan para mustahik yang sedang menunggu bantuan. 

Namun, urai Gusmawi, proses penyaluran tidak dapat dilanjutkan karena terdapat kendala regulasi yang berada di luar kewenangan sekretariat sebagai pelaksana teknis.

“Di Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan, hati kami sebenarnya sangat berat menyaksikan para mustahik yang membutuhkan pertolongan segera  korban kebakaran, angin kencang, longsor, keluarga miskin yang sedang berjuang mendampingi keluarganya berobat rujukan rawat inap, serta para mualaf yang memerlukan pembinaan,” ujar dia.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Irbansus Inspektorat, seluruh bantuan tersebut saat ini dikategorikan sebagai Bantuan Sosial Tidak Terencana Sebelumnya.

Baca juga: 2.082 Mustahik di Aceh Dapat Bantuan Biaya Hidup dari BMA, Terima Rp 1 hingga 4 Juta Per Orang

Sehingga secara aturan yang berlaku seharusnya memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pencairannya.

“Tanpa Perbup tersebut, setiap rupiah yang kami salurkan berpotensi dipersoalkan dan dapat menjadi temuan yang berpotensi dampak secara hukum,” terang dia. 

“Kami tidak ingin bantuan yang seharusnya menjadi berkah justru berubah menjadi masalah,” jelasnya.

Gusmawi menyebutkan, bahwa Rancangan Perbup sudah disusun dan diajukan.

Namun hingga kini belum mendapatkan paraf koordinasi dan tanda tangan Ketua Badan Baitul Mal selaku pihak yang memiliki kewenangan terhadap regulasi di Baitul Mal, sehingga proses hukum belum dapat dilanjutkan. 

“Selama 2–3 bulan terakhir, kami telah berupaya, mengetuk pintu, memohon ruang dialog, serta mencari jalan keluar, namun sampai hari ini belum ada jawaban, respon, dan kepastian,” ungkapnya.

Baca juga: Baitul Mal Gayo Lues Salur Rp1,8 Miliar Dana ZISWAF kepada 2.070 Mustahik

Ia menegaskan, bahwa keterlambatan ini bukan karena kelalaian atau ketidakpedulian Baitul Mal.

Tetapi semata-mata untuk memastikan agar penyaluran dana zakat dan infak aman secara regulasi, tidak tergesa-gesa, dan tidak melahirkan konsekuensi hukum yang berbahaya bagi lembaga serta mustahik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved