Berita Aceh Selatan
Ini Penyebab Bantuan untuk Mustahik belum Cair di Baitul Mal Aceh Selatan
Proses penyaluran tidak dapat dilanjutkan karena terdapat kendala regulasi yang berada di luar kewenangan sekretariat sebagai pelaksana teknis.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait belum disalurkannya bantuan bagi korban kebakaran, angin kencang, longsor, dan bantuan biaya pendampingan pasien rawat inap rujukan keluarga miskin, serta bantuan pembinaan mualaf akhirnya dijawab oleh Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa kepada Serambinews.com pada Minggu (26/10/2025).
Gusmawi menyampaikan, bahwa pihaknya sangat memahami keresahan para mustahik yang sedang menunggu bantuan.
Namun, urai Gusmawi, proses penyaluran tidak dapat dilanjutkan karena terdapat kendala regulasi yang berada di luar kewenangan sekretariat sebagai pelaksana teknis.
“Di Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan, hati kami sebenarnya sangat berat menyaksikan para mustahik yang membutuhkan pertolongan segera korban kebakaran, angin kencang, longsor, keluarga miskin yang sedang berjuang mendampingi keluarganya berobat rujukan rawat inap, serta para mualaf yang memerlukan pembinaan,” ujar dia.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Irbansus Inspektorat, seluruh bantuan tersebut saat ini dikategorikan sebagai Bantuan Sosial Tidak Terencana Sebelumnya.
Baca juga: 2.082 Mustahik di Aceh Dapat Bantuan Biaya Hidup dari BMA, Terima Rp 1 hingga 4 Juta Per Orang
Sehingga secara aturan yang berlaku seharusnya memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pencairannya.
“Tanpa Perbup tersebut, setiap rupiah yang kami salurkan berpotensi dipersoalkan dan dapat menjadi temuan yang berpotensi dampak secara hukum,” terang dia.
“Kami tidak ingin bantuan yang seharusnya menjadi berkah justru berubah menjadi masalah,” jelasnya.
Gusmawi menyebutkan, bahwa Rancangan Perbup sudah disusun dan diajukan.
Namun hingga kini belum mendapatkan paraf koordinasi dan tanda tangan Ketua Badan Baitul Mal selaku pihak yang memiliki kewenangan terhadap regulasi di Baitul Mal, sehingga proses hukum belum dapat dilanjutkan.
“Selama 2–3 bulan terakhir, kami telah berupaya, mengetuk pintu, memohon ruang dialog, serta mencari jalan keluar, namun sampai hari ini belum ada jawaban, respon, dan kepastian,” ungkapnya.
Baca juga: Baitul Mal Gayo Lues Salur Rp1,8 Miliar Dana ZISWAF kepada 2.070 Mustahik
Ia menegaskan, bahwa keterlambatan ini bukan karena kelalaian atau ketidakpedulian Baitul Mal.
Tetapi semata-mata untuk memastikan agar penyaluran dana zakat dan infak aman secara regulasi, tidak tergesa-gesa, dan tidak melahirkan konsekuensi hukum yang berbahaya bagi lembaga serta mustahik.
Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan
bantuan untuk mustahik
Mustahik
Aceh Selatan
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Residivis Narkoba dalam 2 Jam |
|
|---|
| Bupati Aceh Selatan Pimpin Rakor Konsultasi Program Strategis Daerah, Bahas Pilchiksung hingga MBG |
|
|---|
| DPMG Aceh Selatan Gelar Pembekalan Pilchiksung Serentak untuk 152 Gampong |
|
|---|
| Dandim Abdya Ajak Camat dan Keuchik Percepat Pembangunan Kopdes Merah Putih |
|
|---|
| Fatayuddin Terpilih Jadi Ketua PGRI Aceh Selatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.