Berita Abdya
Polres Abdya Serahkan Residivis Kasus Curanmor ke Jaksa, Pelaku Sudah 2 Kali Dipenjara
"Pelaku ini merupakan residivis curanmor yang sudah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie," ucap Wahyudi.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
RESIDIVIS KASUS CURANMOR - KBO Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Ipda Miswari bersama anggota menyerahkan tersangka kasus curanmor kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Selasa (28/10/2025).
Dari tangan pelaku, ucap Wahyudi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor berbagai merek, dan kunci letter T sebagai alat bantu saat melakukan aksi pencurian.
Baca juga: VIDEO - SINDIKAT CURANMOR ABDYA TERKUAK! Jual Motor Curian untuk Nge Judol dan Gaya Hidup
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)
Tags
Curanmor
Kasus Curanmor
Residivis Curanmor
Residivis
Satreskrim Polres Abdya
Kejari Abdya
Abdya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait: #Berita Abdya
| Pemuda Gampong Guhang Sukses Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Abdya Bereaksi |
|
|---|
| Kapolres Abdya Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba, Ini Nama Pejabatnya |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas, Kakankemenag Abdya Dorong ASN Lanjutkan Studi S1 |
|
|---|
| Pemkab Abdya Bawa Pulang 1 Nelayan yang Terombang-ambing ke Perairan Aceh Singkil, 1 Lagi Menyusul |
|
|---|
| Dua Nelayan Abdya Dilaporkan Hilang Selama Enam Hari di Laut Ditemukan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.