Berita Abdya

Polres Abdya Serahkan Residivis Kasus Curanmor ke Jaksa, Pelaku Sudah 2 Kali Dipenjara

"Pelaku ini merupakan residivis curanmor yang sudah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie," ucap Wahyudi.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
RESIDIVIS KASUS CURANMOR - KBO Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Ipda Miswari bersama anggota menyerahkan tersangka kasus curanmor kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Selasa (28/10/2025). 

Dari tangan pelaku, ucap Wahyudi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor berbagai merek, dan kunci letter T sebagai alat bantu saat melakukan aksi pencurian.

Baca juga: VIDEO - SINDIKAT CURANMOR ABDYA TERKUAK! Jual Motor Curian untuk Nge Judol dan Gaya Hidup

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved