Berita Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pembacokan di Kluet Utara
Pelaku ditangkap di Desa Pasie Kuala Bau, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (30/10/2025).
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Pelaku ditangkap di Desa Pasie Kuala Bau, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (30/10/2025).
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (37), pelaku pembacokan.
Pelaku ditangkap di Desa Pasie Kuala Bau, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (30/10/2025).
Sedangkan pembacokan yang menimpa korban, M Dahlan (53), petani warga setempat itu terjadi Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 19.40 WIB.
Kejadian bermula saat korban sedang mencari ikan di pinggir sungai Desa Pasie Kuala Bau.
Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan parang.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, bahu, lengan, serta jari manis tangan kiri yang putus.
Baca juga: Imbas Pembacokan di Pasar Aceh, 4 Kelompok Geng Motor Deklarasi Bubar di Polresta
Korban sempat berteriak minta tolong hingga akhirnya warga bernama Sulaiman datang memberikan pertolongan dan melarikan korban ke Puskesmas Kluet Utara.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polsek Kluet Utara bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri.
Setelah melakukan pencarian intensif, pada Kamis pagi pukul 10.20 WIB, petugas bersama warga akhirnya berhasil menemukan pelaku yang tengah bersembunyi di area persawahan belakang pabrik padi Desa Pulo Ie I, Kecamatan Kluet Utara.
Kapolsek Kluet Utara Iptu Darwin bersama keluarga pelaku berhasil membujuk pelaku agar menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pasie Raja untuk menghindari amukan massa, sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sebilah parang yang digunakan saat melakukan pembacokan.
Baca juga: Polisi Reka Ulang Kasus Pembacokan di Uning Sigugur Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Selatan.
“Kami mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku tanpa insiden.
Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dari kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) jo Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat," pungkas Kasat Reskrim. (*)
| Pemkab Aceh Selatan Terapkan WFH Setiap Jumat mulai 10 April 2026 |
|
|---|
| Pemkab Aceh Selatan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai Besok |
|
|---|
| Satlantas Aceh Selatan Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini |
|
|---|
| Bupati Mirwan Ajak Masyarakat Jadikan Aceh Selatan Lumbung Ilmu dan Benteng Aswaja |
|
|---|
| Haul ke-67 Abuya Muda Waly, Bupati Aceh Selatan: Momentum Refleksi Spiritual Bagi Kita Semua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pembacok-ditangkap-30102025.jpg)