Berita Banda Aceh
Parah! Pria Aceh Hina Nabi Muhammad di TikTok, Kini Dilaporkan ke Polisi
Dedi Saputra, pemuda Aceh pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, dilaporkan ke Polda Aceh karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Dedi Saputra, pemuda Aceh pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, dilaporkan ke Polda Aceh karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh.
- Laporan diajukan oleh Ormas Islam dan OKP setelah difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam Aceh dan instansi terkait.
- Karena berdomisili di luar Aceh, Dedi akan diproses melalui UU ITE dan Penistaan Agama, bukan qanun syariat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah Ormas Islam dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) sepakat melaporkan seorang pemuda Aceh bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh.
Ia dilaporkan karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui unggahannya di media sosial (medsos).
Dedi Saputra tersebut mengaku sudah menganut Agama Kristen.
Langkah pelaporan ini merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh, di Aula Kantor Satpol PP dan WH Aceh, Selasa (4/11/2025) siang.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri mengaku, pihaknya telah berulangkali menerima laporan dari masyarakat dan Ormas Islam terkait ulah Dedi Saputra, melalui akun TikTok @tersadarkan5758.
Atas dasar itu, terang Zahrol, pihaknya kemudianmenginisiasi pertemuan dengan Ormas Islam dan OKP guna mengambil langkah tegas terhadap pemuda itu.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Seleb Aceh, ISAD Minta Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Medsos
“Jadi, hari ini kita undang Ormas-ormas Islam, kemudian kita mengambil sikap bahwa kita tidak bisa menerima apa yang dilakukan oleh Dedi Saputra ini,” ujarnya.
“Kita sudah sepakat tadi bahwa akan kita adukan tuntutan ke Polda Aceh untuk dituntut,” kata Zahrol.
Menurut Zahrol, kasus ini dilaporkan ke Polda Aceh lantaran Dedi Saputra tidak bisa dijerat dengan Qanun Aceh karena dia berdomisili di luar Aceh.
Menurut hasil penelusuran, kata Zahrol, Dedi Saputra diketahui berasal dari Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), namun saat ini berada di luar Aceh.
Karena itu, tindakan hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilakukan melalui Qanun Syariat yang berlaku di Aceh.
“Kita telah menelusuri melalui qanun-qanun yang ada di Aceh, namun karena dia berada di luar Aceh, untuk itu kita melaporkan dan menuntut dia melalui pasal-pasal yang dia langgar di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Penistaan Agama,” jelasnya.
Baca juga: Pemuda Ini Jadi Tersangka Penistaan Agama, Kini Pelaku Ditahan Polrestabes Medan
Zahrol menambahkan, pihaknya bersama perwakilan Ormas Islam dan OKP sepakat bahwa laporan resmi akan diserahkan ke Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025) besok sekitar pukul 09.00 WIB.
“Langkah selanjutnya kita serahkan ke pihak kepolsian, kita hanya menyampaikan pengaduan,” papar dia.
“Mudah-mudahan bisa dia ditemukan dan ditangkap serta dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah dia sampaikan,” tuturnya.
“Dengan kasus ini kita mengharapkan nanti yang bersangkutan diberikan hukuman yang setimpal biar dia pertanggung jawabkan, sehingga ini menjadi pelajaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zahrol menegaskan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menghargai keberagaman dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, terutama terhadap simbol-simbol agama.
“Harapan kita menjadi pelajaran bagi siapapun di negara Republik Indonesia agar saling menghormati, saling menghargai keberagaman,” pesan dia.
Baca juga: Selebgram Medan Ratu Entok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijebloskan ke Sel Perempuan
“Apalagi kita di sini bahwa Aceh adalah satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam dan itu diakui oleh undang-undang,” pungkasnya.(*)
| USK Dorong Kacang Koro Jadi Pangan Unggulan Aceh, Alternatif Murah Pengganti Kedelai Impor |
|
|---|
| Gandeng Disnaker, BNNK Banda Aceh akan Berikan Pelatihan Life Skill Bagi Penyintas Narkoba |
|
|---|
| Inflasi Tahunan Aceh Tembus 4,66 Persen, Kenaikan Harga Cabai dan Emas Jadi Pemicu |
|
|---|
| Gubernur Aceh Mualem Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 |
|
|---|
| Duta Besar Rusia Temui Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.