Selebgram Medan Ratu Entok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijebloskan ke Sel Perempuan

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ratu Entok dilaporkan terkait dugaan Penistaan Agama. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Ratu Entok, selebgram asal Medan yang heboh diduga menistakan agama Kristen lantaran unggahannya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Ia dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahannya.

 Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, usak dijemput paksa, ditetapkan sebagai tersangka, Ratu Thalisa alias Ratu Entok ditahan.

Penahanan terhitung malam ini dan dilakukan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, jadi yang bersangkutan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini atau malam ini,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, Ratu Entok alias Ratu Thalisa melakukan itu untuk membalas komentar pengguna media sosial yang memintanya memotong rambut karena ia dianggap seorang laki-laki.

"Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya.  Kemudian RT membalas melalui akun dengan memposting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri."

Saat ini Polisi masih terus memeriksa Ratu Thalisa alias Ratu Entok guna proses lebih lanjut.

Rencananya, Ratu Entok dijebloskan ke sel tahanan perempuan karena dia berstatus perempuan.

Polisi meminta masyarakat mempercayakan kepada Polisi terkait penyelidikan ini.

"Jadi prinsipnya biar kepolisian sudah melakukan langkah-langkah, proses penegakan hukum dan tentu kami juga berharap masyarakat mempercayakan semua proses ini kepada Polda Sumatera Utara tidak terpancing tidak terprovokasi, serta kita akan proses dilakukan secara terbuka."

Baca juga: Jangan Menghakimi, Cara Menolong Korban KDRT Seperti Kasus Selebgram Cut Intan Nabila

Sebelumnya, selebgram Ratu Thalisa atau yang akrab disapa Ratu Entok kembali menghebohkan publik.

Selebgram ini menggunggah video diduga melakukan penistaan agama Kristen di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare.

Dalam unggahannya, Ratu Entok berkata ke arah foto Yesus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved