Penghina Nabi Dipolisikan

Kasus Menghina Nabi Muhammad di Tiktok, GP Ansor Aceh Dukung Proses Hukum

GP Ansor Aceh mendorong agar peristiwa ini menjadi momentum edukasi publik dalam penggunaan internet dan media sosial secara bijak.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
PROSES PENGHINA NABI – Muhammad Ramhadanur Halim, kader GP Ansor Wilayah Aceh, mendukung proses hukum terhadap pemuda bernama Dedi Saputra yang menghina nabi Muhammad SAW di medsos, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pemuda Aceh bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758 dilaporkan ke Polda Aceh karena menghina Nabi Muhammad SAW, Rabu (5/11/2025)
  • Dalam sejumlah video, Dedi Saputra juga mengaku telah berpindah keyakinan dan kini menganut agama Kristen
  • GP Ansor Wilayah Aceh turut mendukung upaya proses hukum terhadap pemilik akun Tiktok tersebut

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama para ulama, organisasi masyarakat Islam, dan organisasi kepemudaan (OKP) resmi melaporkan seorang pemuda bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh, Rabu (5/11/2025).

Dedi Saputra dilaporkan karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui unggahannya di media sosial. Dalam sejumlah video, ia juga mengaku telah berpindah keyakinan dan kini menganut agama Kristen.

Langkah pelaporan ini merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Dinas Pendidikan Dayah Aceh di Aula Kantor Satpol PP dan WH Aceh, pada Selasa (4/11/2025) kemarin.

Menanggapi hal itu, Muhammad Ramhadanur Halim, kader GP Ansor Wilayah Aceh, menyampaikan bahwa dalam kasus ini pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan agar masyarakat tidak terpancing emosi atau terprovokasi.

“Kami menginginkan agar dikecam keras konten-konten yang seperti ini. Kita mendukung langkah hukum bersama-sama dengan Dinas Syariat Islam dan Satpol PP-WH Aceh untuk menindaklanjuti ini ke proses hukum,” ujarnya.

Baca juga: Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pria Asal Aceh Dilaporkan ke Polisi

“Kemudian menolak respons yang reaktif, penuh kebencian. Kami juga nggak suka, kita membenci-benci sehingga kita ribut dengan sesama kita,” lanjutnya.

Edukasi Penggunaan Medos

Ia menambahkan, GP Ansor Aceh mendorong agar peristiwa ini menjadi momentum edukasi publik dalam penggunaan internet dan media sosial secara bijak.

“Jadi sebenarnya kalau dari awal reaksi ini muncul dari TikTok saya rasa nggak akan melebar dia. Tapi saat itu kita nggak melakukan hal-hal yang melawan lewat TikTok,” ujarnya.

Selain itu, Ansor Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk membangun narasi alternatif yang lebih menyejukkan dan mendidik.

“Di sini kami mengutip satu ayat Quran Surah An-Nahl ayat 125, yang bahwasannya di situ bagaimana kita mengajak orang kepada agama ini dengan cara yang baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ramadhanur juga menegaskan bahwa menjadi mu’alaf adalah pilihan baik yang patut dihormati, namun menista agama adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

“Jadi sebenarnya kalau dia sudah pindah server (agama), pindah terus, selesai. Jangan mengganggu lagi server awal, tapi itu yang menjadi persoalan problem,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved