Teuku Abdul Hamid Azwar

Teuku Abdul Hamid Azwar Calon Pahlawan Nasional, Begini Mekanisme Pengusulannya di Dinsos Aceh

mengusung nama Letkol (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar masuk dalam 40 nama calon dianugerahi gelar Pahlawan Nasional tahun 2025

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/SARA MASRONI
Sub Koordinator Pemberdayaan Potensi Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Bidang Pemberdayaan Sosial, Hersie Malahayatie Shandra di Kantor Dinas Sosial Aceh, Banda Aceh, Rabu (5/11/2025). 

"Contoh seperti kita memperjuangkan Laksamana Malahayati sebelumnya, jika kita tidak kuat di dokumen, maka itu jatuhnya legenda, jadi cerita rakyat," tambahnya.

Keputusan akhir berada di tangan Presiden 

Dalam kasus Teuku Abdul Hamid Azwar, dokumen-dokumen pendukung seperti kwitansi sumbangan pesawat udara Avron Anson untuk RI dan kapal laut untuk TNI AU yang tersimpan di Arsip Nasional menjadi kekuatan dalam pengusulan ini.

Kemudian, kiprahnya yang menonjol antara lain memimpin pasukan merebut senjata Jepang di Krung Panjo, mengusir tentara Jepang dari Langsa dan Kuala Simpang, serta menginisiasi Angkatan Pemuda Indonesia (API) sebagai cikal bakal TNI.

Setelah dinyatakan lengkap di tingkat daerah, berkas diajukan ke Kemensos RI untuk melalui proses kajian serupa oleh Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Proses ini diikuti dengan uji petik lapangan.

“Untuk Teuku Abdul Hamid Azwar, uji petik telah dilakukan di Samalanga dan dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Hersie.

Baca juga: Teuku Abdul Hamid, Calon Pahlawan Nasional Asal Aceh: Nyusup ke Pasukan Jepang demi Kemerdekaan 

Jika berhasil, Teuku Abdul Hamid Azwar akan menjadi pahlawan nasional kesembilan asal Aceh.

Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya sistematis Pemerintah Aceh dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substantif yang ditetapkan pemerintah pusat.

Proses penetapan gelar pahlawan nasional di tingkat pusat juga melibatkan pertimbangan politik dan kebijakan.

“Meski semua persyaratan telah terpenuhi, keputusan akhir berada di tangan Presiden setelah melalui pertimbangan Dewan Gelar Tanda Kehormatan,” pungkasnya.(*)

Baca juga: WNA Pakistan Pembuat Roti di Banda Aceh Dideportasi ke Negara Asalnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved