Berita Aceh Singkil

Kenal di Medsos, Pria Beristri di Aceh Singkil Berkali-kali Rudapaksa Siswi, Semalam Tembus 4 Ronde

Korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang dalam hukum masih kategori anak di bawah umur.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
BARANG BUKTI - Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono tunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, saat sampaikan keterangan terhadap pers di Mapolres setempat, di Kampung Baru, Singkil Utara, Jumat (7/11/2025). 

Setelah terima laporan tersebut polisi, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menangkap SM di sebuah tempat dekat tempat tinggalnya pada 5 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Kepada penyidik kepolisian tersangka mengaku sudah berkali-kali setubuhi korban. 

Termasuk saat malam sebelum perbuatanya dilaporkan ke polisi, rudapaksa korban hingga empat kali. 

Tersangka dijerat dengan pasal jarimah pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Polisi membidik SM dengan pasal pemerkosaan lantaran, perbuatanya dilakukan terhadap anak di bawah umur.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved