Berita Aceh Singkil
Kenal di Medsos, Pria Beristri di Aceh Singkil Berkali-kali Rudapaksa Siswi, Semalam Tembus 4 Ronde
Korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang dalam hukum masih kategori anak di bawah umur.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
BARANG BUKTI - Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono tunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, saat sampaikan keterangan terhadap pers di Mapolres setempat, di Kampung Baru, Singkil Utara, Jumat (7/11/2025).
Setelah terima laporan tersebut polisi, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menangkap SM di sebuah tempat dekat tempat tinggalnya pada 5 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepada penyidik kepolisian tersangka mengaku sudah berkali-kali setubuhi korban.
Termasuk saat malam sebelum perbuatanya dilaporkan ke polisi, rudapaksa korban hingga empat kali.
Tersangka dijerat dengan pasal jarimah pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi membidik SM dengan pasal pemerkosaan lantaran, perbuatanya dilakukan terhadap anak di bawah umur.(*)
Berita Terkait: #Berita Aceh Singkil
| Waduh, Harga Sawit di Aceh Singkil Terus Anjlok, Berikut Harga Hari Ini |
|
|---|
| AKP Devi Iswandi Syahputra Jadi Kasat Intel Polres Aceh Singkil, Iptu Zulmahrita Pindah ke Langsa |
|
|---|
| RSUD Aceh Singkil Musnahkan Obat & Bahan Medis Kedaluwarsa Rp 600 Juta |
|
|---|
| Dinas Perpustakaan Aceh Singkil Diminta Kembangkan Literasi di Setiap Kecamatan |
|
|---|
| Siaga Tanggap Bencana, Polres Aceh Singkil Gelar Apel Gabungan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.