Berita Aceh Singkil

Ketahuan Bawa Ekstasi, Mahasiswa Aceh Singkil Diringkus Polisi

Polisi menangkap pelaku lantaran ketahuan membawa paket sabu seberat 43,68 gram dan empat butir pil ekstasi.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO 
Tersangka: Personel Polres Aceh Singkil, melakukan penjagaan terhadap terangka yang ditujunkan ke media, Jumat (7/11/2025) 

Tim Satres Narkoba, yang pantang menyerah kembali geledah mobil tangki. 

Hingga akhirnya berhasil menemukan barang mencurigakan berupa uang pecahan Rp 10 ribu yang digunakan untuk membungkus sesuatu. 

Benda mencurigakan itu di simpan dengan cara ditempelkan ke kabel di bawah tangki utama CPO sejajar dengan tangki pengisian bahan bakar sebelah kiri. 

Benar saja setelah diperiksa uang tersebut digunakan untuk membungkus plastik transparan berisi narkotika. 

Untuk mengelabui petugas sebelum dibungkus uang, plastik transparan berisi paket sabut 43,68 gram dibalut lakban hitam.

Selain sabu dalam kemasan tersebut juga terdapat pil ekstasi sebanyak empat butir.

"Dalam bungkusan narkotika jenis sabu tersebut terdapat empat butir ekstasi," jelas AKBP Joko Triyono.

Menurut Kapolres pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara tersebut. 

Tersangka disinyalir merupakan pengedar. Sebab ditemukan barang bukti lain berupa plastik klip transparan yang biasa digunakan membungkus paket sabu dalam jumlah banyak.

"Pasal yang disangkakan 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukas Kapolres.(*)

Baca juga: Dosen Unaya dan Poltek Aceh Kolaborasi, Latih Ibu Rumah Tangga Buat Sabun Lerak Ramah Lingkungan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved