Kasus KDRT
Kejam! Suami Tinju Muka Istri, Polres Aceh Singkil Ungkap Penyebabnya
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, Jumat (7/11/2025) mengungkapkan perkara tersebut dipicu pertengkaran hingga berujung tindakan KDRT.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, Jumat (7/11/2025) mengungkapkan perkara tersebut dipicu pertengkaran hingga berujung tindakan KDRT.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Seorang istri di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, berinisial NM (42) melaporkan suaminya ke Polres Aceh Singkil.
Laporan tersebut disinyalir karena sang suami berinisial ED (46) melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, Jumat (7/11/2025) mengungkapkan perkara tersebut dipicu pertengkaran hingga berujung tindakan KDRT.
Peristiwa terjadi 2 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pasangan suami istri tersebut di Desa Siatas.
Baca juga: Suami Tinju Istri Tiga Kali Karena Beda Pilihan Capres, Kepala Korban Benjol hingga Lapor Polisi
Bermula ketika pasangan suami istri itu ngobrol. Dengan topik pembahasan keberadaan kerabat korban yang tinggal serumah dengan mereka.
Obrolan tersebut berujung percekcokan sengit. Tersangka ED yang emosinya meluap meninju wajah korban yang sedang duduk dekat televisi.
Pukulan itu menimbulkan luka bakar di pipi korban. Lantaran saat meninjau wajah korban di jari tersangka terselip rokok yang sedang menyala.
"Korban mengalami luka bakar, memar dan pembengkakan di pipi tepatnya di bawah mata kiri," kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban mengadukan suaminya ke Polres Aceh Singkil.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil, yang menangani perkara melakukan penangkapan terhadap tersangka, di rumahnya, 4 November 2025.
Polisi juga mengungkap KDRT yang diduga dilakukan ED sudah terjadi tiga kali.
Pemicu lainya tersangka mudah tersulut emosi lantaran saat kejadian dalam kondisi mabuk, kemudian ditegur oleh korban.
Penyebab berikutnya adalah persoalan ekonomi.
"Tersangka disangka melanggar pasal 44 ayat 1 dan 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta," tukas Kapolres.(*)
Baca juga: Bullying Picu Santri Bakar Pesantren, MPU Aceh Imbau Pesantren Buka Ruang Curhat

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.