Berita Aceh Utara

Bobol Toko Grosir Senilai Ratusan Juta di Aceh Utara, Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi

Dikatakannya para pelaku ditangkap setelah membobol Toko Sinar Aron 2, Desa Uteuen Gulinggang, Kecamatan Dewantara, dengan kerugian mencapai...

|
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Dok Polres Lhokseumawe
KOMPLOTAN PENCURIAN: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe bersama Tim Jatanras Polda Aceh berhasil meringkus tiga pelaku komplotan pembobolan toko grosir dan pencurian rokok lintas provinsi di Jalan Tol Kisaran, Sumatera Utara, pada Kamis (6/11/2025). 

Sedangkan dari hasil olah TKP, pelaku membawa berbagai merek rokok.

Baca juga: Nyamar Jadi Perempuan, Azis Bobol Brankas SPBU di Tegalsari Surabaya, Kuras Duit Rp350 Juta

"Total kerugian korban mencapai Rp 210.300.000 untuk Toko Sinar Aron 2 dan Rp 27.000.000 di toko kelontong lain di Kecamatan Kuta Makmur," terang Ahzan.

Sementara itu atas perbuatannya itu,  dua pelaku utama dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4, 5, dan Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. 

Sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. 

Kapolres Lhokseumawe menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lintas provinsi. 

Polisi juga mengimbau pemilik usaha untuk meningkatkan keamanan toko serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus pencurian rokok di Aceh Utara ini membuktikan adanya jaringan kejahatan terorganisir yang beroperasi lintas wilayah. 

Berkat kerja cepat dan koordinasi antarpolisi, tiga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti bernilai tinggi. 

Terhadap kasus tersebut, polisi kini terus melakukan pengembangan terkait komplotan pencurian dengan pemberatan tersebut.

Para pelaku melakukan aksinya diduga lantaran ada pihak yang bersedia menampung hasil curian (penadah). 

"Kita akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang menampung barang curian tersebut. Dugaan pelaku menjual barang curian bukan pada satu tempat saja," lanjutnya. 

Disisi lain, para pelaku yang ditangkap, mengaku kalau pihaknya telah melakukan aksi dbeberapa lokasi.

Hasil curian dijual dengan harga di bawah normal dan uangnya dibagi rata. 

"Hasil curian di Aceh Utara, kami dapat sekitar Rp 30 juta dari penjualan sekitar R72 juta," ungkap salah seorang pelaku di hadapan Kapolres Lhokseumawe. 

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan dunia usaha di Aceh dan Sumatera Utara.(*)
 
 

 
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved