Berita Langsa
Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Amankan 1 WNA Malaysia
"Saat itu petugas Imigrasi mendapati WN Malaysia ini melakukan pekerjaan di di Taman Hutan Kota Langsa tersebut," jelas Indra Sakti.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Melaksanakan prapenyidikan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi, dan melaksanakan gelar perkara dengan instansi terkait.
Menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi.
Kemudian melakukan penetapkan tersangka terhadap ZA, W Malysia ini dan yang bersangkutan saat ini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Langsa.
Sementara ZA yang diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian, disangkakan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500.000.000. (*)
Baca juga: Ini Identias Mayat Pria di Kompleks Kantor Bupati Tamiang, Almarhum Baru Pulang dari Malaysia
| Hasan Basri Terpilih Jadi Ketua IKA FH Unsam Langsa Periode 2026-2030 |
|
|---|
| Puluhan Pengelola Perpustakaan Ikuti Bimtek di IAIN Langsa |
|
|---|
| 64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dibekali Automasi Berbasis Inlislite |
|
|---|
| PTPN IV Regional VI Salurkan Bantuan Apresiasi Buruh pada Peringatan May Day di Kota Langsa |
|
|---|
| Langsa Hari Ini Mulai Terik, BPBD Keluarkan Imbauan, Kamis 30 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/konfrensi-pers-terkait-diamankannya-1-W-Malaysia-di-Kantor-Imigrasi-langsa.jpg)