Senin, 4 Mei 2026

Berita Langsa

Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Amankan 1 WNA Malaysia

"Saat itu petugas Imigrasi mendapati  WN Malaysia ini melakukan pekerjaan di di Taman Hutan Kota Langsa tersebut," jelas Indra Sakti.

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas Imigrasi Langsa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, didampingi petugas Imigrasi menggelar konfrensi pers terkait diamankannya 1 W Malaysia, di Kantor Imigrasi setempat. 

Melaksanakan prapenyidikan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi, dan melaksanakan gelar perkara dengan instansi terkait.

Menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi.

Kemudian melakukan penetapkan tersangka terhadap ZA, W Malysia ini dan yang bersangkutan saat ini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Langsa.

Sementara ZA yang diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian, disangkakan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500.000.000. (*)
 

Baca juga: Ini Identias Mayat Pria di Kompleks Kantor Bupati Tamiang, Almarhum Baru Pulang dari Malaysia

 

 

 


 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved