Berita Langsa
Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Amankan 1 WNA Malaysia
"Saat itu petugas Imigrasi mendapati WN Malaysia ini melakukan pekerjaan di di Taman Hutan Kota Langsa tersebut," jelas Indra Sakti.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Saat itu petugas Imigrasi mendapati WN Malaysia ini melakukan pekerjaan di di Taman Hutan Kota Langsa tersebut," jelas Indra Sakti.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Imigrasi Kelas II TPI Langsa mengamankan 1 orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, ZA (37), atas dugaan melakukan tindak pidana keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Pria WNA Malaysia yang mengantongi Visa BVK (Bebas Visa Kunjungan) ini diamankan sejak tanggal 7 Oktober 2025 lalu, setelah dikakukan serangkaian penyelidikan oleh Penyidik Imigrasi setempat.
Tersangka ZA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 122 huruf (A) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dititipkan di Lapas Kelas II B Langsa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, Selasa (11/11/2025), melalui data tertulis dikirim Humas, kepada Serambinews.com, menjelaskan, pada tanggal 30 September 2025, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa memperoleh informasi dari anggota Tim PORA Kota Langsa terkait keberadaan dan kegiatan ZA (WN Malaysia) di Taman Hutan Kota Langsa.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Seksi Inteldakim melaksanakan kegiatan pengamatan di lokasi tersebut dan menduga telah terjadi Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan ZA.
Kemudian tanggal 3 Oktober 2025 Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melaksanakan kegiatan Prapenyidikan saat berlangsungnya Festival Lighting Show di Taman Hutan Kota Langsa.
"Saat itu petugas Imigrasi mendapati WN Malaysia ini melakukan pekerjaan di di Taman Hutan Kota Langsa tersebut," jelas Indra Sakti.
Baca juga: Dari Malaysia ke Pidie: Jafar Insya Tak Lupakan Kampung Halaman, Krueng Reubee yang Sarat Sejarah
Tambah Indra, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan ZA, menggunakan Bebas Visa Kunjungan untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.
Untuk barang bukti paspor kebangsaan Malaysia atas nama ZA, 1 kertas izin tinggal, hardcopy data perlintasan Keimigrasian di TPI Bandara Internasional Kualanamu tanggal 22 September 2025.
Lalu, 1 Handphone Merk Iphone 17 Pro Max warna Oranye, dan dokumentasi proses pengerjaan perbaikan mesin Controller “teriak air” yang dilakukan oleh ZA.
Termasuk, unggahan dari media sosial promosi event lighting show di Batam, Kota Medan dan Kota Langsa.
Sementara tindakan awal dilakukan sebelumnya, sambung Kepala Kantir Imigrasi Kelas II TPI Langsa ini, melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal.
Lalu, melaksanakan Surat Tanda Penerimaan (STP) pasport sebagai sesuai kewenangan penjabat imigrasi sebagaimana diatur dalam Permen Imipas Nomor 2 tahun 2025 tentang pengawasan keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian.
| PT CMN Kerja Sama Kesehatan dengan PN Langsa dan PN Kualasimpang |
|
|---|
| 20 Tahun Sudah Wacana Aceh Bangun Pabrik Migor, KPU-EI Minta KADIN Aceh Jangan Hanya Jadi Penonton |
|
|---|
| Travel Haji & Umrah Bir Ali Buka Cabang di Kota Langsa, Ini Lokasinya |
|
|---|
| DLH Langsa Tambah 1 Excavator Long Arm dan 23 Betor Angkut Sampah, Dipeusijuek Wali Kota Jeffry |
|
|---|
| Wali Kota Langsa Peusijuek Beko dan Betor, Pemko Tambah Armada Sampah Baru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.