Berita Aceh Tamiang
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai di Aceh Tamiang, Cek Syaratnya
masyarakat cukup membayar satu tahun pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, tanpa dikenai denda
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
masyarakat cukup membayar satu tahun pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, tanpa dikenai denda
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemerintah Aceh resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Rabu (12/11/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, yang memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan tunggakan satu tahun atau lebih.
Melalui program ini, masyarakat cukup membayar satu tahun pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, tanpa dikenai denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Program pemutihan ini berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Kepala UPTD Wilayah IX Aceh Tamiang, Darlisa, melalui Kepala Seksi Penetapan dan Pendataan, Ahmad Pangeran, mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di daerah tersebut.
Baca juga: Hari Ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Pidie: Gunakan Kesempatan, Ada 147.000 Belum Lunas
“Mulai hari ini, tanggal 12 sampai dengan 31 Desember 2025, berlaku pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan.
Jadi wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih cukup bayar satu tahun pokok pajak saja,” ujar Ahmad.
Dia menjelaskan, mayoritas kendaraan di Aceh Tamiang adalah sepeda motor yang mencapai 90 persen dari total kendaraan yang terdaftar.
Karena itu, pihaknya tetap memfokuskan pelayanan kepada pemilik kendaraan roda dua, meski mobil juga termasuk dalam program pemutihan ini.
“Sepeda motor mendominasi jumlah kendaraan di Aceh Tamiang. Tapi karena sering berpindah tangan, kadang sulit dilacak keberadaannya.
Meski begitu, kita tetap melayani semuanya, baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.
Ia menambahkan, program ini juga berlaku bagi kendaraan yang mutasi dari plat BK ke BL.
“BK ke BL tetap kita bebaskan. Yang tidak berlaku hanya untuk mutasi dari BL ke BK atau kendaraan yang ke luar daerah.
| CRS Inisiasi Kolaborasi Relawan Pulihkan Pamsimas di Pematangdurian |
|
|---|
| Banjir Bandang Aceh Tamiang Rusak 3.435,5 Hektare Tambak, Butuh Rp 500 Miliar untuk Pemulihan |
|
|---|
| Ratusan Keluarga Korban Banjir di Aceh Tamiang Terima Bantuan PKPA dan Mercy Relief |
|
|---|
| Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Sosial Tahap Kedua Rp 76 Miliar |
|
|---|
| Jatuh dari Sepeda Motor, Ibu dan Anak Meninggal Disambar Pikap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kantor-Samsat-A-Tamiang.jpg)