Berita Banda Aceh

Revisi UUPA Tak Bisa Digeser Lagi

Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memastikan pembahasan dapat berlanjut jika tidak tuntas pada tahun 2025.

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
PERTEMUAN - Senator asal Aceh sekaligus Anggota PPUU DPD RI, Azhari Cage menyampaikan pendapatnya, didampingi Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik (tengah) dan Asisten I, Syakir saat pertemuan PPUU DPD RI dan Pemerintah Aceh terkait Revisi UUPA di Ruang Rapat Potensi Daerah Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Azhari Cage menegaskan, Revisi UUPA sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026
  • “Kami akan memperjuangkan aspirasi daerah semaksimal. Kalau dari segi proses, ini masuk 2025, tapi kalau tidak selesai akan dilanjutkan 2026 pembahasannya,” janji Abdul Kholik
  • Gubernur Aceh melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir, menyampaikan apresiasi atas kunjungan PPUU DPD RI ke Aceh mendengarkan aspirasi.

“Kami akan memperjuangkan aspirasi daerah semaksimal. Kalau dari segi proses, ini masuk 2025, tapi kalau tidak selesai akan dilanjutkan 2026 pembahasannya.” Abdul Kholik, Ketua PPUU DPD RI 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Senator asal Aceh sekaligus Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Azhari Cage menegaskan, Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.

Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memastikan pembahasan dapat berlanjut jika tidak tuntas pada tahun 2025. Hal ini disampaikannya menanggapi keraguan dari berbagai pihak seraya menegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai koridor hukum.

“Kalau dari aturan yang ada, tidak bisa digeser karena sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026,” tegas Azhari Cage saat pertemuan PPUU DPD RI dan Pemerintah Aceh untuk menyamakan persepsi terkait Revisi UUPA di Ruang Rapat Potensi Daerah Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (13/11/2025).

Dikatakan, pertemuan ini merupakan langkah konkret untuk menampung seluruh aspirasi masyarakat melalui akademisi dan Pemerintah Aceh. Ia juga menyamakan fungsi PPUU DPD RI dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang dalam hal ini bertugas menyinkronkan pandangan antara DPD, DPR RI, dan Pemerintah Aceh.

“Intinya, keinginan masyarakat Aceh akan kita tampung, sehingga terjadi persamaan persepsi antara PPUU DPD, Baleg DPR RI dengan Pemerintah Aceh agar persoalan UUPA ini cepat clear dan tuntas,” ujar Azhari Cage.

Sementara Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik mengungkapkan, pihaknya telah menerima masukan cukup banyak dari Pemerintah Aceh terkait revisi terhadap delapan pasal yang ada di UUPA dan satu pasal baru. Masukan ini akan menjadi bahan utama bagi DPD RI dalam menyusun dan membahas revisi UUPA bersama DPR RI dan pemerintah. 

“Kami akan memperjuangkan aspirasi daerah semaksimal. Kalau dari segi proses, ini masuk 2025, tapi kalau tidak selesai akan dilanjutkan 2026 pembahasannya,” janji Abdul Kholik.

Ia juga mengungkap peran sentral DPD RI dalam memastikan revisi UUPA masuk dalam prioritas definitif. Awalnya, RUU ini dianggap masuk dalam kumulatif terbuka putusan MK, namun DPD RI bersikeras agar kepastian dan progresnya dapat dipantau serta dievaluasi. “Alhamdulillah kemarin (Revisi UUPA) disetujui, selain RUU BUMD yang kita usulkan,” ungkap Abdul Kholik.

Di sisi lain, Gubernur Aceh melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir, menyampaikan apresiasi atas kunjungan PPUU DPD RI ke Aceh untuk mendengarkan aspirasi. 

Kehadiran DPD RI dinilai sangat penting untuk memastikan suara dan kepentingan Aceh terdengar di tingkat pusat. “Kita menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPD RI untuk revisi UUPA ini,” pungkasnya.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved