Berita Banda Aceh
Buruh Aceh Usulkan UMP 2026 Naik 8,5 hingga 10,5 Persen
FSPMI Aceh, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Habibi juga berharap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dapat mencermati usulan tersebut dengan mempertimbangkan keberadaan Qanun Ketenagakerjaan di Aceh.
Ia menilai kebijakan pengupahan yang berpihak kepada pekerja akan menjadi langkah baik bagi pembangunan Aceh, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan.
“Jadi kami akan terus mengawal upah minimum 2026 ini dengan harapan Bapak Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf untuk melihat dengan seksama, mencermati agar upah minimum provinsi Aceh itu dengan kita memiliki Qanun ketenaga kerjaan, kemudian bagaimana kita bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat melalui penetapan upah,” ungkapnya.
“Dan mudah-mudahan juga menjadi contoh yang baik sebagai Gubernur Aceh periode ini untuk membangun Aceh dalam perspektif ketenagakerjaan terkait pengupahan,” pungkasnya.
Baca juga: Haji Uma Minta Polisi Usut Tuntas dan Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Tukang Bakso
| Mualem: Aceh Dapat Tambahan Anggaran Rp8 Triliun Tahun 2026, Rp2 T Lainnya untuk Eks Kombatan GAM |
|
|---|
| Mualem: Aceh Dapat Tambahan Anggaran Rp 8 Triliun di Tahun 2026 |
|
|---|
| Pemprov dan DPRA Teken KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 |
|
|---|
| Tekan Korban Jiwa, Warga PN Banda Aceh Ikuti Simulasi Bencana Gempa dan Kebakaran |
|
|---|
| Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Medali Emas NSIF, Inovasi Pemanfaatkan Limbah Buah Semangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Buruh-Aceh-mengusulkan-kenaikan-Upah-Minimum-Provinsi-UMP-Aceh-tahun-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.