Berita Banda Aceh

Buruh Aceh Usulkan UMP 2026 Naik 8,5 hingga 10,5 Persen

FSPMI Aceh, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
GEMINI AI
UMP ACEH – Buruh Aceh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Ilustrasi ini dibuat dengan kecerdasan AI pada Jumat (14/11/2025). 

Habibi juga berharap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dapat mencermati usulan tersebut dengan mempertimbangkan keberadaan Qanun Ketenagakerjaan di Aceh

Ia menilai kebijakan pengupahan yang berpihak kepada pekerja akan menjadi langkah baik bagi pembangunan Aceh, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan.

“Jadi kami akan terus mengawal upah minimum 2026 ini dengan harapan Bapak Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf untuk melihat dengan seksama, mencermati agar upah minimum provinsi Aceh itu dengan kita memiliki Qanun ketenaga kerjaan, kemudian bagaimana kita bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat melalui penetapan upah,” ungkapnya.

“Dan mudah-mudahan juga menjadi contoh yang baik sebagai Gubernur Aceh periode ini untuk membangun Aceh dalam perspektif ketenagakerjaan terkait pengupahan,” pungkasnya.

Baca juga: Haji Uma Minta Polisi Usut Tuntas dan Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Tukang Bakso

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved